Soal Modus Suap Emas, PPATK Sebut Terendus Sebelum 2010

Soal Modus Suap Emas, PPATK Sebut Terendus Sebelum 2010

- Author

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap munculnya tren praktik suap menggunakan emas sebagai barang bernilai tinggi yang mudah dibawa.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan modus tersebut sebenarnya telah terdeteksi sejak lebih dari satu dekade lalu.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menemukan indikasi penggunaan logam mulia dalam transaksi ilegal bahkan sebelum tahun 2010.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penguatan regulasi pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

“Kami sudah menemukan fenomena emas dipakai untuk suap sejak lama. Analisis pertama terkait pembayaran ilegal melalui penggunaan instrumen logam mulia atau emas pernah kami temukan bahkan sebelum tahun 2010,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Sabtu (7/2/2026).

Pemerintah kemudian merespons dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur penanganan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, PPATK juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Setiap pedagang permata, perhiasan, atau logam mulia wajib melaporkan kepada PPATK transaksi di atas Rp500 juta,” katanya.

Ivan menegaskan PPATK memiliki metode untuk menelusuri berbagai modus suap, termasuk penggunaan emas.

Baca Juga :  Seorang Pria Dibekuk Polisi Terkait Kasus Penganiayaan di Lima Lokasi

“PPATK tetap bisa melakukan penelusuran dengan metode yang kami miliki,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK mencatat peningkatan praktik suap menggunakan barang kecil namun bernilai tinggi, salah satunya emas.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut tren tersebut sejalan dengan kenaikan harga emas dalam beberapa bulan terakhir.

“Tren yang disampaikan memang benar, apalagi sekarang tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir terus meningkat,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Asep menyebut harga emas sempat menembus lebih dari Rp3 juta per gram. Menurutnya, pelaku suap cenderung memilih barang yang kecil, legal secara bentuk, namun memiliki nilai tinggi.

“Barang yang digunakan untuk memberikan suap biasanya barang-barang yang ringkas, kecil, tetapi bernilai besar. Yang legal, artinya secara bentuk barangnya legal,” ujarnya.

Selain emas, mata uang asing juga kerap ditemukan sebagai barang bukti dalam praktik suap. KPK beberapa kali menyita emas dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Membawanya mudah, ringkas, dan tidak berat. Begitu pula dengan emas, memang betul trennya seperti itu. Beberapa kali kami mendapatkan barang bukti saat OTT berupa emas, sehingga kami semakin waspada,” sebutnya.**

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank
Polres Jakbar Musnahkan Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar Hasil Penangkapan Jaringan Internasional
Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur
Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan
Reskrim PMJ Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Grogol Petamburan
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjaring OTT KPK Tadi Malam
Polisi Amankan ART Pembobol ATM Milik Majikan di Jakbar, Uang Dibelikan Mobil dan Perhiasan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Polres Jakbar Musnahkan Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar Hasil Penangkapan Jaringan Internasional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:58 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan

Berita Terbaru