PWI Jaya Perkuat Standar Keanggotaan melalui Kebijakan UKW

PWI Jaya Perkuat Standar Keanggotaan melalui Kebijakan UKW

- Author

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo  (Foto: Ist)

Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo (Foto: Ist)

JEJAKNARASI.ID .JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya menetapkan perubahan kebijakan keanggotaan dalam rapat pengurus yang digelar pada Jumat (9/1/2026) di Markas PWI Jaya.

Kebijakan ini menegaskan bahwa mulai tahun 2026, calon anggota PWI Jaya wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebelum menjalani Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).

Perubahan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh dinamika pertumbuhan anggota muda PWI Jaya dalam beberapa tahun terakhir. Data organisasi mencatat, dari OKK yang digelar Juni 2024, terjaring sekitar 50-an anggota muda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, dari pelaksanaan beberapa OKK lainnya, hingga akhir Desember 2025 jumlah anggota muda PWI Jaya meningkat signifikan menjadi 372 orang.

Masalahnya, sebagian besar dari anggota muda belum meningkatkan status keanggotaan menjadi anggota biasa karena belum mengikuti dan lulus UKW, yang merupakan persyaratan utama.

Ketua PWI Jaya Kesit B. Handoyo menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah organisasi untuk menjaga kualitas dan profesionalisme anggota.

“PWI Jaya ingin memastikan bahwa setiap anggota yang bergabung dan bertahan di organisasi ini benar-benar memiliki kompetensi kewartawanan. UKW adalah standar minimal profesional wartawan, sehingga harus ditempatkan sebagai syarat utama, bukan sekadar pelengkap,” ujar Kesit.

Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan organisasi, anggota muda yang telah memenuhi persyaratan diharapkan dapat meningkatkan status menjadi anggota biasa pada tahun 2026.

Namun kenyataannya, belum semua anggota muda mempersiapkan diri mengikuti UKW. Kondisi ini mendorong PWI Jaya melakukan penyesuaian kebijakan agar proses kaderisasi sejalan dengan standar profesi.

Baca Juga :  Wali Kota Jakpus Dampingi Gubernur Pramono Tinjau Penataan Jalan di Karet Tengsin

Selain pengetatan persyaratan masuk, rapat pengurus juga menegaskan pembatasan perpanjangan status anggota muda. Dalam kebijakan baru tersebut, anggota muda PWI Jaya hanya diberikan kesempatan perpanjangan keanggotaan satu kali.

Untuk perpanjangan keanggotaan yang kedua, anggota muda wajib telah mengikuti dan lulus UKW sebagai persyaratan mutlak.

Menurut Kesit, kebijakan ini dimaksudkan agar anggota muda memiliki target yang jelas dalam pengembangan profesionalnya.

“Kami tidak ingin anggota muda berlama-lama berada di zona nyaman. Organisasi mendorong mereka untuk naik kelas, meningkatkan kompetensi, dan siap menjadi anggota biasa yang profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Kebijakan tersebut juga berkaitan langsung dengan program penguatan kapasitas anggota yang tengah disiapkan PWI Jaya, khususnya melalui Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI).

Ke depan, berbagai pelatihan dan pengembangan yang diselenggarakan SJI akan difokuskan bagi wartawan yang telah terverifikasi kompetensinya melalui UKW.

“Pelatihan-pelatihan SJI dirancang untuk wartawan yang sudah memiliki fondasi kompetensi. Karena itu, UKW menjadi pintu masuk penting agar program peningkatan kapasitas berjalan efektif dan tepat sasaran,” tambah Kesit.

Dengan penegasan kebijakan ini, PWI Jaya berharap dapat meningkatkan jumlah wartawan yang berkompeten, sekaligus memperkuat peran organisasi sebagai rumah profesional wartawan yang menjunjung tinggi standar kompetensi, etika, dan integritas jurnalistik.*

Berita Terkait

Gelar Aksi Ketiga, Aliansi Mahasiswa Jakarta Serahkan Bukti Dugaan Korupsi KDMP Rp 112 Triliun ke Kejagung
Deodatus Sunda Se Pimpin DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026-2028, Eks Ketua GMNI Trisakti Jadi Sekretaris
GMNI Jakarta Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Program KDMP, Desak Kejagung Usut Tuntas
Pemkot Jakpus Gandeng Berbagai Pihak Bantu Korban Kebakaran di Tanah Tinggi
GMNI DKI Jakarta Kecam Vonis Ringan Pelaku Penembakan Anak di Medan, Soroti Krisis Profesionalisme TNI
DPD GMNI DKI Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil dan Semangat Reformasi
PWI Jaya Sukses Gelar UKW Angkatan Ke-65, Seluruh Peserta Lulus 100 Persen
5 Unit Usaha APP Group Raih TOP CSR Awards 2026 atas Komitmen Keberlanjutan & Tanggung Jawab Sosial
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:35 WIB

Gelar Aksi Ketiga, Aliansi Mahasiswa Jakarta Serahkan Bukti Dugaan Korupsi KDMP Rp 112 Triliun ke Kejagung

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Deodatus Sunda Se Pimpin DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026-2028, Eks Ketua GMNI Trisakti Jadi Sekretaris

Senin, 8 Juni 2026 - 19:16 WIB

GMNI Jakarta Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Program KDMP, Desak Kejagung Usut Tuntas

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Jakpus Gandeng Berbagai Pihak Bantu Korban Kebakaran di Tanah Tinggi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:08 WIB

GMNI DKI Jakarta Kecam Vonis Ringan Pelaku Penembakan Anak di Medan, Soroti Krisis Profesionalisme TNI

Berita Terbaru