Kortastipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi PJUTS di Lingkungan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM

Kortastipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi PJUTS di Lingkungan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM

- Author

Kamis, 1 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers Rabu (31/12/2025)

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers Rabu (31/12/2025)

JEJAKNARASI.ID,JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS), pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tahun Anggaran 2020.

Perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kortastipidkor Polri, Rabu (31/12/2025).

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., menjelaskan bahwa proyek pengadaan PJUTS tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp108.997.596.000 dan diduga kuat sarat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidikan perkara pengadaan PJUTS Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020 telah kami mulai sejak 24 Januari 2023, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Brigjen Pol. Totok Suharyanto.

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AS selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017–2023, HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2019–2021, serta L yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Len Industri.

Baca Juga :  IPR Kritik Anggota Baleg DPR Soal Perpol No10 Tahun 2025

Brigjen Pol. Totok mengungkapkan, pada proses lelang proyek ditemukan adanya pemufakatan jahat untuk memenangkan PT Len Industri.

Modus yang dilakukan antara lain berupa perubahan spesifikasi teknis, penggabungan paket pekerjaan, serta praktik post bidding yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan fakta bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, ada yang tidak terpasang, serta terdapat subkontrak tanpa persetujuan. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.522.256.578,74,” tegasnya.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa sebanyak 56 orang saksi dan tiga orang ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah kantor terkait, serta memblokir 31 aset tidak bergerak yang diduga milik para tersangka.

Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Berita Terkait

Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka
Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi
Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel
Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah Diamankan Polda Metro Jaya
Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka
Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan
Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Empat Tersangka Diamankan
Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:16 WIB

Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 - 12:25 WIB

Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi

Kamis, 17 September 2026 - 18:56 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel

Kamis, 17 September 2026 - 09:44 WIB

Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah Diamankan Polda Metro Jaya

Selasa, 15 September 2026 - 16:13 WIB

Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka

Berita Terbaru