IPR Kritik Anggota Baleg DPR Soal Perpol No10 Tahun 2025

IPR Kritik Anggota Baleg DPR Soal Perpol No10 Tahun 2025

- Author

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi soal Perpol No10 Tahun 2025 (Foto : Siurya Wiranto)

Ilustrasi soal Perpol No10 Tahun 2025 (Foto : Siurya Wiranto)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, mengkritik pernyataan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jamaludin Malik.

Kritik dilontarkan terkait pernyataa  Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan mereka menyebut Perpol itu  menjadi instrumen pengaman agar anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iwan menilai DPR seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, bukan justru membela institusi kepolisian.

“Harusnya DPR sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan tidak menjadi lembaga yang tukang membela Polri. DPR mestinya mendorong Polri untuk menjalankan putusan MK,” ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya Senin (15/12/2025)

Ia menegaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah melarang secara tegas anggota dan/atau institusi kepolisian untuk mengisi jabatan pada lembaga sipil negara.

Putusan tersebut, kata dia, sudah cukup menjadi dasar bagi kepolisian untuk menarik diri dari jabatan struktural di luar institusinya.

“Putusan MK ini sebenarnya sudah cukup dijadikan alasan bagi kepolisian untuk menarik diri dan tidak lagi menempatkan anggotanya pada jabatan struktural di luar lembaga kepolisian,” kata Iwan.

Menurutnya, kepolisian justru menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang memberikan legitimasi bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian.

Baca Juga :  Kemenag Buka Pengajuan Pendaftaran Pesantren, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat hukum dan konstitusi.

“Penerbitan aturan ini sangat bertentangan dengan semangat hukum dan konstitusi. Terbitnya Perpol ini adalah bentuk ketidakpatuhan Polri terhadap putusan MK,” tegasnya.

Iwan juga menilai langkah tersebut menunjukkan adanya ambisi kepolisian untuk tetap masuk ke dalam struktur lembaga negara.

“Dari sini sangat terlihat ambisi kepolisian yang selalu mencari cara dan alasan untuk tetap bisa eksis atau masuk pada posisi lembaga negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya putusan MK, seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian seharusnya dianggap tidak berlaku dan tidak boleh dibuatkan aturan turunan.

“Hal itu sebagai bentuk menghormati putusan MK atau lembaga peradilan,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan putusan MK juga mempertegas Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002.

“Pasal ini melarang secara penuh polisi aktif menduduki jabatan struktural di luar lembaganya dan tidak ada pilihan lain melainkan harus mengundurkan diri,” pungkas Iwan.**

Berita Terkait

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional
Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor
KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas
Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan
Pemerintah Putus Kontrak Mitra Makan Siang Gratis Usai 87 Siswa Terkena Diare Massal
Kementerian UMKM Fasilitasi 25 Usaha Mikro Terdampak Bencana Aceh Tembus Pasar Modern
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:25 WIB

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre

Jumat, 25 September 2026 - 11:15 WIB

Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional

Kamis, 24 September 2026 - 11:55 WIB

Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor

Kamis, 24 September 2026 - 08:22 WIB

KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas

Kamis, 24 September 2026 - 07:08 WIB

Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan

Berita Terbaru