GP UMKM Buka Layanan Hotline Bagi Pelaku Usaha yang Pengajuan KUR Diminta Agunan

GP UMKM Buka Layanan Hotline Bagi Pelaku Usaha yang Pengajuan KUR Diminta Agunan

- Author

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UMKM (Foto: Binus)

Ilustrasi UMKM (Foto: Binus)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Koordinator Nasional (Kornas) Gabungan Pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (GP UMKM) membuka layanan hotline bagi para pelaku usaha yang diminta memberikan agunan saat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke bank-bank penyalur KUR. Langkah ini diambil untuk merespons banyaknya laporan pelaku UMKM yang merasa dipersulit saat mengakses pembiayaan.

Koornas GP UMKM Atang Sutiana menegaskan bahwa aturan mengenai KUR tanpa agunan hingga Rp100 juta telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023. Karena itu, permintaan jaminan oleh bank pada pengajuan di bawah batas tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Kalau ada pelaku usaha kecil yang diminta agunan oleh pihak bank, laporkan ke kami,” ujar Atang saat ditemui wartawan, Senin (24/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atang menjelaskan bahwa pelaku usaha dapat menyampaikan keluhan melalui nomor WhatsApp 0822-1058-2144. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya, termasuk meneruskan aduan kepada lembaga berwenang dan bank terkait.

Baca Juga :  Sempat Tertunda, KPPU Kembali Sidangkan Perkara Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999

“Kami akan langsung laporkan dan menindaklanjuti ke bank-bank yang diduga meminta agunan,” kata Atang.

Ia menegaskan bahwa pembukaan saluran pengaduan ini bertujuan membantu pelaku UMKM yang mengalami hambatan dalam memperoleh akses pembiayaan KUR. GP UMKM berharap langkah ini dapat mendorong bank penyalur agar mematuhi aturan dan memberikan pelayanan yang lebih adil.

Sebelumnya, sejumlah pelaku UMKM di berbagai daerah melaporkan masih dimintai jaminan, meski nilai pengajuan KUR berada pada kisaran Rp25 juta hingga Rp100 juta. Tidak sedikit yang diminta menyerahkan BPKB kendaraan sebagai syarat pencairan pinjaman.

GP UMKM mendorong para pelaku usaha untuk tidak ragu melapor apabila mengalami praktik serupa. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan memastikan penyaluran KUR berjalan sesuai regulasi.**

Berita Terkait

Harga Terbaru LPG Non Subsidi April 2026, Usai Pemerintah Umumkan Kenaikan
Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar
OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya
Luncurkan Bundling Flagship Bersama Xiaomi, XL SMART Hadirkan Jaringan Digital Premium
Sempat Ditunda, KPPU Kembali Gelar Sidang Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT DOCOMO Minggu Depan.
Bertemu Menteri Desa dan PDT, Ketua KPPU Siap Dukung dan Kawal Penguatan Kopdes Merah Putih
Sempat Tertunda, KPPU Kembali Sidangkan Perkara Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999
Uji Coba Pertama, Sumur Libo SE 86 Pertamina Hulu Rokan Hasilkan 1.274 Barel per Hari
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:24 WIB

Harga Terbaru LPG Non Subsidi April 2026, Usai Pemerintah Umumkan Kenaikan

Selasa, 21 April 2026 - 17:33 WIB

Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:19 WIB

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:49 WIB

Luncurkan Bundling Flagship Bersama Xiaomi, XL SMART Hadirkan Jaringan Digital Premium

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:44 WIB

Sempat Ditunda, KPPU Kembali Gelar Sidang Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT DOCOMO Minggu Depan.

Berita Terbaru