GP UMKM Buka Layanan Hotline Bagi Pelaku Usaha yang Pengajuan KUR Diminta Agunan

GP UMKM Buka Layanan Hotline Bagi Pelaku Usaha yang Pengajuan KUR Diminta Agunan

- Author

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UMKM (Foto: Binus)

Ilustrasi UMKM (Foto: Binus)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Koordinator Nasional (Kornas) Gabungan Pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (GP UMKM) membuka layanan hotline bagi para pelaku usaha yang diminta memberikan agunan saat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke bank-bank penyalur KUR. Langkah ini diambil untuk merespons banyaknya laporan pelaku UMKM yang merasa dipersulit saat mengakses pembiayaan.

Koornas GP UMKM Atang Sutiana menegaskan bahwa aturan mengenai KUR tanpa agunan hingga Rp100 juta telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023. Karena itu, permintaan jaminan oleh bank pada pengajuan di bawah batas tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Kalau ada pelaku usaha kecil yang diminta agunan oleh pihak bank, laporkan ke kami,” ujar Atang saat ditemui wartawan, Senin (24/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atang menjelaskan bahwa pelaku usaha dapat menyampaikan keluhan melalui nomor WhatsApp 0822-1058-2144. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya, termasuk meneruskan aduan kepada lembaga berwenang dan bank terkait.

Baca Juga :  Pemerintah Umumkan Paket Stimulus Ekonomi Lewat Akselerasi Program 8+4+5, Berikut Uraiannya

“Kami akan langsung laporkan dan menindaklanjuti ke bank-bank yang diduga meminta agunan,” kata Atang.

Ia menegaskan bahwa pembukaan saluran pengaduan ini bertujuan membantu pelaku UMKM yang mengalami hambatan dalam memperoleh akses pembiayaan KUR. GP UMKM berharap langkah ini dapat mendorong bank penyalur agar mematuhi aturan dan memberikan pelayanan yang lebih adil.

Sebelumnya, sejumlah pelaku UMKM di berbagai daerah melaporkan masih dimintai jaminan, meski nilai pengajuan KUR berada pada kisaran Rp25 juta hingga Rp100 juta. Tidak sedikit yang diminta menyerahkan BPKB kendaraan sebagai syarat pencairan pinjaman.

GP UMKM mendorong para pelaku usaha untuk tidak ragu melapor apabila mengalami praktik serupa. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan memastikan penyaluran KUR berjalan sesuai regulasi.**

Berita Terkait

Internet Rumah Lemot? Promo IndiHome Beri Solusi “Double Speed” Cuma Rp250 Ribu
Alfamart dan Cussons Baby Perluas Akses Layanan Kesehatan Ibu dan Anak, Sasar 2.800 Penerima Manfaat di Juli 2026
Sambut Tahun Ajaran Baru, PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50% Cuma di Aplikasi Ini!
Kejutan untuk UMKM di Jakarta Fair, Pertamina Bagikan Bright Gas Gratis
Terbukti Tawarkan Skema Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Satgas PASTI Bekukan Kegiatan Malahayati Consultant
Harga Terbaru LPG Non Subsidi April 2026, Usai Pemerintah Umumkan Kenaikan
Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar
OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:22 WIB

Internet Rumah Lemot? Promo IndiHome Beri Solusi “Double Speed” Cuma Rp250 Ribu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:15 WIB

Alfamart dan Cussons Baby Perluas Akses Layanan Kesehatan Ibu dan Anak, Sasar 2.800 Penerima Manfaat di Juli 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:34 WIB

Sambut Tahun Ajaran Baru, PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50% Cuma di Aplikasi Ini!

Senin, 22 Juni 2026 - 06:12 WIB

Kejutan untuk UMKM di Jakarta Fair, Pertamina Bagikan Bright Gas Gratis

Selasa, 28 April 2026 - 21:42 WIB

Terbukti Tawarkan Skema Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Satgas PASTI Bekukan Kegiatan Malahayati Consultant

Berita Terbaru

Opini

Rumah Tangga Harmonis Bukan Hanya Soal Cinta

Jumat, 31 Jul 2026 - 13:41 WIB