Begini Sikap dan Rekomondasi SPI Saat RDPU Bersama Komisi VI DPR Soal Revisi UU Pangan

Begini Sikap dan Rekomondasi SPI Saat RDPU Bersama Komisi VI DPR Soal Revisi UU Pangan

- Author

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ketua Umum SPI. 
 Henry Saragih bersama jajaran pengurus, saat mengikuti RDPU dengan Komisi IV DPR RI. (Foto; Ist)

Ketua Umum SPI. Henry Saragih bersama jajaran pengurus, saat mengikuti RDPU dengan Komisi IV DPR RI. (Foto; Ist)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Serikat Petani Indonesia (SPI) menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI pada Senin 17 November 2025, bertempat di Gedung DPR RI, Jakarta.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, bersama dua Wakil Ketua Komisi IV DPR RI yaitu Alex Indra Lukman (PDIP) dan Ahmad Yohan (PAN) serta delegasi SPI yang dipimpin oleh Henry Saragih selaku Ketua Umum SPI. 

RDP tersebut bertujuan guna menyampaikan pandangan, kritik, dan rekomendasi petani terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan yang saat ini sedang digodok DPR RI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, SPI  mengatakan jika revisi UU Pangan harus berlandaskan prinsip kedaulatan pangan, dengan mengakui petani dan produsen pangan. Baik itu skala besar maupun skala kecil lainnya.

Selain itu, SPI juga mengemukakan,  UU Cipta Kerja telah melemahkan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, dengan menjadikan impor setara dengan produksi nasional.

Akibatnya, negara menyerahkan urusan pangan kepada mekanisme pasar global dan mengabaikan fungsi pengaturan serta perlindungan terhadap produsen pangan dalam negeri, terutama petani.

Padahal, UU Pangan No. 18 Tahun 2012 telah menegaskan prinsip prioritas pengadaan dari produksi domestik dan hanya memperbolehkan impor ketika produksi nasional dan cadangan tidak mencukupi.

UU Cipta Kerja  menghapus prinsip prioritas ini, yang menjadi kemunduran dari cita-cita kedaulatan pangan nasional. Kedaulatan pangan seharusnya berarti kemampuan bangsa memenuhi kebutuhan pangannya dari produksi sendiri, bukan menjadikan impor sebagai solusi permanen.

Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menyambut masukan yang disampaikan pada RDPU ini. Titiek juga menyampaikan, seluruh pandangan tersebut akan ditampung dalam proses pembahasan RUU Pangan. 

Baca Juga :  Rapat Paripurna, DPR RI Setujui 10 RUU Kabupaten/ Kota Menjadi Undang-Undang

“Masukan – masukan ini akan kami tamping, kami juga sepakat bahwa impor harus secapat mungkin tidak kita lakukan lagi. Presiden sudah bertekad untuk tidak ada impor dalam waktu sesingkat – singkatnya,” pungkasnya.

 

Dalam rapat tersebut, SPI mengemukakan sejumlah poin strategis untuk penguatan UU Pangan sebagai berikut:

  1. Definisi Kedaulatan Pangan; Mempertahankan definisi kedaulatan pangan sebagaimana yang tercantum dalam UU Pangan yang lama. Kedaulatan pangan sebagai ‘wujud tertinggi’ pemenuhan pangan di Indonesia, bukan ‘Ketahanan Pangan’ ataupun ‘Swasembada Pangan’.
  1. Hak Petani atas Benih; Mengikuti pasal 19 dalam UNDROP tentang pengakuan hak petani untuk menyimpan, menanam, menukar, dan menjual benih lokal. Upaya untuk privatisasi dan komersialisasi benih, seperti yang diagendakan dalam UPOV harus ditolak oleh pemerintah karena menjadi ancaman bagi petani kecil.
  1. Akses terhadap Sumer-sumber Agraria; Hak atas tanah, hak atas air, dan kawasan yang sehat. Hal ini harus selaras dengan program reforma agraria sebagai upaya meredistribusi tanah untuk petani, dan memberikan jaminan hak atas tanah. Begitu juga untuk perlindungan konversi tanah pertanian produktif tidak terjadi secara masif.
  1. Komitmen terhadap Agroekologi sebagai Metode Pangan; Mengatur peta jalan transisi pertanian ke arah pertanian agroekologi, dan mengurangi ketergantungan terhadap input kimia. Termasuk juga skema insentif (subsidi, pelatihan, teknologi) untuk produksi pangan berkelanjutan.
  1. Kebijakan Impor Pangan; Mempertahankan substansi di UU pangan yang lama, dimana terdapat prioritas dan perlindungan bagi pangan lokal. Impor hanya jika produksi domestik tidak mencukupi.
  1. Infrastruktur; Komitmen untuk memperkuat infrastruktur pendukung seperti irigasi, akses pasar, penyimpanan hasil pertanian, dan transportasi di pedesaan. Alokasikan anggaran khusus untuk pembangunan sektor pertanian. Serta memprioritaskan pengadaan kepada koperasi petani. (eki)

 

Berita Terkait

Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Polri
Isu Makar Presiden Prabowo Kembali Disorot, Ini Faktanya
Listyo Sigit Tak Terlihat di Istana Saat Isu Jenderal Polri Mencuat, Ada Apa?
Harga BBM Pertamina 3 November 2026 di Jabodetabek Pasca Penyesuaian Harga
Penelitian Universitas Padjadjaran: Beralih dari Merokok ke Produk Tembakau Alternatif Perbaiki Kesehatan
Mahfud MD Desak KPU dan Dit Dikdasmen Diperiksa Pasca MA Batalkan Suket Penyetaraan SMA Gibran
Road to Jogja Business & Economic Outlook 2027: 30 Peserta Ikuti Sanggabiz
Waskita Beton Precast Dorong Perempuan Berkarya di Konstruksi melalui Girls on Site
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:35 WIB

Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Polri

Selasa, 3 November 2026 - 20:03 WIB

Isu Makar Presiden Prabowo Kembali Disorot, Ini Faktanya

Selasa, 3 November 2026 - 18:22 WIB

Listyo Sigit Tak Terlihat di Istana Saat Isu Jenderal Polri Mencuat, Ada Apa?

Senin, 2 November 2026 - 22:54 WIB

Harga BBM Pertamina 3 November 2026 di Jabodetabek Pasca Penyesuaian Harga

Senin, 2 November 2026 - 15:02 WIB

Penelitian Universitas Padjadjaran: Beralih dari Merokok ke Produk Tembakau Alternatif Perbaiki Kesehatan

Berita Terbaru

Nasional

Isu Makar Presiden Prabowo Kembali Disorot, Ini Faktanya

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:03 WIB