Nikita Mirzani Cecar Saksi Ahli PPATK, Anggap Tidak Baca BAP

Nikita Mirzani Cecar Saksi Ahli PPATK, Anggap Tidak Baca BAP

- Author

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani saat mengikuti sidang.
(Foto : Sirhan /Jejaknarasi.id.)

Nikita Mirzani saat mengikuti sidang. (Foto : Sirhan /Jejaknarasi.id.)

JEJAKANRASI.ID.JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani.

Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jaksel itu beragendakan mendengarkan kesaksian tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satunya saksi yang dihadirkan adalah saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi  Keuangan (PPATK) Muhammad Novian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tersebut, Nikita Mirzani mempertanyakan dasar analisis yang digunakan Novian dalam menyimpulkan adanya unsur pelanggaran  TPPU terhadap dirinya.

Namun, saksi ahli menjawab,jika dirinya hanya menjelaskan dengan kronologi singkat.

Kami disampaikan namanya kronologis ya,” ujar saksi ahli PPATK di persidangan Kamis (11/9/2025).

Mendengar jawaban tersebut, artis yang kerap disapa Nikmir itu, jika saksi ahli itu tidak mengetahui secara detail permasalahannya dalam kasus yang dideritanya.

Baca Juga :  KPK Gandeng PPATK Bongkar Kasus Aliran Dana Pembagian Fee Korupsi Kouta Haji

“Pertanyaan saya jelas sekali. Di sini ada gak menyamarkan, kalau Bapak tadi baca BAP ini? Semua saksi ahli yang di sini rata-rata lupa!” tegas Nikmir.

Tidak sampai disitu, Nikmir juga meminta saksi ahli untuk membaca berkas perkara. Agar bisa memahami dan memberikan keterangan di persidangan.

“Saksi ahli baca BAP-nya nggak sih,” pungkasnya.

Imbas dari teguran Nikita Mirzani yang cukup keras ke saksi ahli, majelis hakim pun langsung menegur sikap Nikita di persidangan.

“Sebentar ya, Terdakwa. Biar ahli selesaikan dulu ya. Pertanyaan-jawaban kan begitu. Jangan jawaban belum selesai sudah memotong, ya. Silahkan dilanjutkan, ahli,” kata ketua majelis hakim.**

Berita Terkait

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG
Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia
Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah
Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi
Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:22 WIB

Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:35 WIB

Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru

Banten

Maryono Serukan Budaya Siaga Bencana Lewat Keltana 

Jumat, 26 Jun 2026 - 12:52 WIB

Tangerang

Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Benda, Ini Alasannya

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:22 WIB