Nikita Mirzani Cecar Saksi Ahli PPATK, Anggap Tidak Baca BAP

Nikita Mirzani Cecar Saksi Ahli PPATK, Anggap Tidak Baca BAP

- Author

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani saat mengikuti sidang.
(Foto : Sirhan /Jejaknarasi.id.)

Nikita Mirzani saat mengikuti sidang. (Foto : Sirhan /Jejaknarasi.id.)

JEJAKANRASI.ID.JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani.

Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jaksel itu beragendakan mendengarkan kesaksian tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satunya saksi yang dihadirkan adalah saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi  Keuangan (PPATK) Muhammad Novian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tersebut, Nikita Mirzani mempertanyakan dasar analisis yang digunakan Novian dalam menyimpulkan adanya unsur pelanggaran  TPPU terhadap dirinya.

Namun, saksi ahli menjawab,jika dirinya hanya menjelaskan dengan kronologi singkat.

Kami disampaikan namanya kronologis ya,” ujar saksi ahli PPATK di persidangan Kamis (11/9/2025).

Mendengar jawaban tersebut, artis yang kerap disapa Nikmir itu, jika saksi ahli itu tidak mengetahui secara detail permasalahannya dalam kasus yang dideritanya.

Baca Juga :  Soal Pemblokiran Rekening, Direktur CELIOS Sebut Kebijakan PPATK Rugikan Masyarakat

“Pertanyaan saya jelas sekali. Di sini ada gak menyamarkan, kalau Bapak tadi baca BAP ini? Semua saksi ahli yang di sini rata-rata lupa!” tegas Nikmir.

Tidak sampai disitu, Nikmir juga meminta saksi ahli untuk membaca berkas perkara. Agar bisa memahami dan memberikan keterangan di persidangan.

“Saksi ahli baca BAP-nya nggak sih,” pungkasnya.

Imbas dari teguran Nikita Mirzani yang cukup keras ke saksi ahli, majelis hakim pun langsung menegur sikap Nikita di persidangan.

“Sebentar ya, Terdakwa. Biar ahli selesaikan dulu ya. Pertanyaan-jawaban kan begitu. Jangan jawaban belum selesai sudah memotong, ya. Silahkan dilanjutkan, ahli,” kata ketua majelis hakim.**

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng
JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan
Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang
Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba
Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg di Lebak, 3 Tersangka Diamankan
Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang
Update Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:41 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Rabu, 22 April 2026 - 22:21 WIB

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Senin, 20 April 2026 - 20:03 WIB

Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB