Nikita Mirzani Cecar Saksi Ahli PPATK, Anggap Tidak Baca BAP

Nikita Mirzani Cecar Saksi Ahli PPATK, Anggap Tidak Baca BAP

- Author

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani saat mengikuti sidang.
(Foto : Sirhan /Jejaknarasi.id.)

Nikita Mirzani saat mengikuti sidang. (Foto : Sirhan /Jejaknarasi.id.)

JEJAKANRASI.ID.JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani.

Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jaksel itu beragendakan mendengarkan kesaksian tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satunya saksi yang dihadirkan adalah saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi  Keuangan (PPATK) Muhammad Novian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tersebut, Nikita Mirzani mempertanyakan dasar analisis yang digunakan Novian dalam menyimpulkan adanya unsur pelanggaran  TPPU terhadap dirinya.

Namun, saksi ahli menjawab,jika dirinya hanya menjelaskan dengan kronologi singkat.

Kami disampaikan namanya kronologis ya,” ujar saksi ahli PPATK di persidangan Kamis (11/9/2025).

Mendengar jawaban tersebut, artis yang kerap disapa Nikmir itu, jika saksi ahli itu tidak mengetahui secara detail permasalahannya dalam kasus yang dideritanya.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang

“Pertanyaan saya jelas sekali. Di sini ada gak menyamarkan, kalau Bapak tadi baca BAP ini? Semua saksi ahli yang di sini rata-rata lupa!” tegas Nikmir.

Tidak sampai disitu, Nikmir juga meminta saksi ahli untuk membaca berkas perkara. Agar bisa memahami dan memberikan keterangan di persidangan.

“Saksi ahli baca BAP-nya nggak sih,” pungkasnya.

Imbas dari teguran Nikita Mirzani yang cukup keras ke saksi ahli, majelis hakim pun langsung menegur sikap Nikita di persidangan.

“Sebentar ya, Terdakwa. Biar ahli selesaikan dulu ya. Pertanyaan-jawaban kan begitu. Jangan jawaban belum selesai sudah memotong, ya. Silahkan dilanjutkan, ahli,” kata ketua majelis hakim.**

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank
Polres Jakbar Musnahkan Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar Hasil Penangkapan Jaringan Internasional
Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur
Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan
Reskrim PMJ Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Grogol Petamburan
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjaring OTT KPK Tadi Malam
Polisi Amankan ART Pembobol ATM Milik Majikan di Jakbar, Uang Dibelikan Mobil dan Perhiasan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Polres Jakbar Musnahkan Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar Hasil Penangkapan Jaringan Internasional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:58 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank

Senin, 10 Agu 2026 - 19:24 WIB