Ini Alasan Nikita MIrzani Ajukan Surat Penangguhan Tahanan Pada Majelis Hakim

Ini Alasan Nikita MIrzani Ajukan Surat Penangguhan Tahanan Pada Majelis Hakim

- Author

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Nikita Mirzani saat mengikuti persidangan. (Foto : Sirhan/Jejaknarasi.id)

Artis Nikita Mirzani saat mengikuti persidangan. (Foto : Sirhan/Jejaknarasi.id)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA- Artis Nikita Mirzani mengajukan surat penangguhan tahanan terhadap dirinya kepada majelis hakim. 

Surat pengajuan tersebut diberikan langsung dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).

Artis yang kerap disapa Nikmir itu mengatakan jika  penangguhan penahanan itu merupakan hak setiap terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangguhan kan boleh ya, semua terdakwa boleh mengajukan penangguhan,”ucap Nikmir kepada wartawan usai sidang.

Nikmir juga mengungkapkan alasan pengajuan tersebut. Ia mengatakan alasan utamanya adalah ingin kembali bersama anak-anaknya. 

Menurutnya, penahannya sudah cukup berjalan lama sejak 4 Maret 2025 lalu.  Dan ini merupakan kali pertama dirinya mengajukan permohonan penangguhan tersebut .

“Ini yang pertama, biasanya satu bulan setengah cukup, ini sampai 6 bulan,” kata Nikmir.

Artis berusia 39 tahun ini juga berharap agar majelis hakim mau mempertimbangkan dan mengabulkan permohonannya.

Baca Juga :  Soal Putusan MK Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana dan Perdata, Komisi I: Perkuat Perlindungan Hukum Jurnalis

Seperti diketahui, Sidang kasus dugaan tindak Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar.

Seperti biasa sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (21/8/2025).

Sidang kali ini beragendakan menghadirkan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut adalah asisten Nikita Mirzani yaitu Mail Syahputra.

Dalam sidang artis yang kerap disapa Nikmir itu kembali buka suara, di hadapan majelis hakim ia mengaku tidak serta merta menerima tawaran untuk meng-endorse produk Reza Gladys.

Karena ia menganggap sejak awal sudah menyampaikan keraguannya terkait produk dari Reza Gladys.

“Cong katanya ini kerja sama dengan dia. Katanya dia buat review produknya. Saya bilang, “Gak, tunggu dia perbaiki dulu produknya baru saya mau review baik-baik  produknya dia,” kata Nikmir.**

Berita Terkait

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG
Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia
Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah
Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi
Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:22 WIB

Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:35 WIB

Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Kejutan untuk UMKM di Jakarta Fair, Pertamina Bagikan Bright Gas Gratis

Senin, 22 Jun 2026 - 06:12 WIB