Pemerintah Ingatkan Pemda dan DPRD Jangan Ambil Keputusan Sepihak Saat Buat Kebijakan

Pemerintah Ingatkan Pemda dan DPRD Jangan Ambil Keputusan Sepihak Saat Buat Kebijakan

- Author

Senin, 18 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus,. (Foto: Golkar)

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus,. (Foto: Golkar)

JEJAKNARASI.ID -JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengingatkan seluruh Kepala Daerah baik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) jangan mengambil keputusan sepihak  dalam membuat kebijakan. 

Peringatan tersebut, menyusul gelombang demonstrasi besar menolak kenaikan pajak di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus, menekankan bahwa pemerintah pusat menginginkan setiap kebijakan daerah sejalan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto, agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nikan semuanya sudah diputuskan oleh Presiden Prabowo, Jangan membuat mengambil kebijakan yang membuat gaduh,” tegas Lodewijk seusai upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Negara, pada Minggu 17 Agustus 2025.

Menurut Wamenko Polkam Lodewijk, dinamika yang terjadi di Pati harus dikembalikan pada mekanisme konstitusi di tingkat daerah. Sebab, kewenangan penuh terkait penetapan pajak berada di tangan DPRD bersama pemerintah kabupaten.

Baca Juga :  Dianggap Sudah Miliki Basis Masa yang Banyak, Pengamat Politik Ini Sebut Anies Akan Sukes Jika Bentuk Parpol Baru

“Tentunya kita sangat sayangkan terjadi itu, kemudian kita kembalikan karena kewenangan itu ada di DPRD, bagaimana tindak lanjutnya, yang bisa monitor mereka sudah sepakat untuk hak angket nanti kita liat selanjutnya,” ujarnya.

Lanjut Lodewijk, pihak Kemenko Polkam tak tinggal diam terkait hal ini bahwa pihaknya melakukan pemantauan setiap hari melalui kedeputian yang bertugas menangani isu daerah, bahkan, Lodewijk mengingatkan sejumlah kepala daerah agar berhati-hati sebelum menetapkan kebijakan serupa.

“Kita monitor terus setiap hari monitor dan ada bagian bagian kedeputian kita monitor terkait ini, ada beberapa ya memang kabupaten kota yang mengambil kebijakan hampir sama tentunya kita ingatkan mereka, hati hati ya kalau kita mengambil kebijakan yang salah akibatnya jadi gaduh ujung ujungnya yang bersangkutan,” kata Lodewijk. (eki)

 

Berita Terkait

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026
Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya
Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:37 WIB

Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI

Selasa, 28 April 2026 - 11:55 WIB

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

Minggu, 26 April 2026 - 14:49 WIB

Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 16:03 WIB

Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan

Berita Terbaru