Dugaan Korupsi Dana Haji Naik Ke Tahap Penyidikan, KPK Akan Kembali Panggil Yaqut

Dugaan Korupsi Dana Haji Naik Ke Tahap Penyidikan, KPK Akan Kembali Panggil Yaqut

- Author

Minggu, 10 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: 1st)

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan kasus dugaan korupsi dana haji ke tahap penyidikan. Akan tetapi, KPK belum bisa menetapkan tersangkanya.

Lembaga Anti Korupsi ini, masih mengumpulkan alat bukti dan akan memanggil beberapa saksi. Salah satunya KPK akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024 dari pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi antrean haji reguler yang mencapai 15 tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan tambahan 20 ribu kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, haji khusus justru mendapat tambahan 10 ribu kuota.

“Seharusnya tambahan 20 ribu ini untuk memperpendek jarak tunggu haji reguler, bukan alasan untuk meminta tambahan kuota haji khusus,” ujarnya.

KPK menilai terdapat kerugian negara dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Dalam penyidikan ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dengan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Baca Juga :  Demokrat Dukung Kepolisian Usut Dugaan Keterlibatan Budi Arie Dalam Kasus Judol

Ditanya mengapa belum ada tersangkanya. Asep mengatakan, pihaknya masih ingin mendalami peran beberapa pihak. “Dengan sprindik umum ini, kami lebih leluasa mengumpulkan bukti dan informasi,” terangnya.

Asep menambahkan, KPK akan memanggil sejumlah pihak, termasuk kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas. “Panggilan sebelumnya pada Kamis masih dalam tahap penyelidikan,” tambahnya.

 Proses Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Haji

 

Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, KPK telah memanggil sejumlah pihak di Kementerian Agama, termasuk Yaqut, Kamis (7/8/2025).

Usai pemeriksaan, Yaqut hanya menyampaikan terima kasih kepada KPK karena telah diberi kesempatan untuk mengklarifikasi.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan mengklarifikasi segala hal terutama terkait pembagian kuota tambahan haji 2024,” ucap Yaqut secara singkat.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengapresiasi langkah KPK. Ia mengaku sebelumnya sempat menggugat KPK karena proses penyelidikan yang lambat.

“Tapi setelah kita gugat, prosesnya berjalan cepat. Penyidikannya ngebut, dan alhamdulillah sekarang sudah penyidikan,” ucap Bonyamin, Sabtu (09/08/2025).

Ia berharap KPK juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melacak dan menyita aliran dana agar bisa dikembalikan ke negara.**

Berita Terkait

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31 WIB

Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:25 WIB

13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB