Dugaan Korupsi Dana Haji Naik Ke Tahap Penyidikan, KPK Akan Kembali Panggil Yaqut

Dugaan Korupsi Dana Haji Naik Ke Tahap Penyidikan, KPK Akan Kembali Panggil Yaqut

- Author

Minggu, 10 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: 1st)

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan kasus dugaan korupsi dana haji ke tahap penyidikan. Akan tetapi, KPK belum bisa menetapkan tersangkanya.

Lembaga Anti Korupsi ini, masih mengumpulkan alat bukti dan akan memanggil beberapa saksi. Salah satunya KPK akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024 dari pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi antrean haji reguler yang mencapai 15 tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan tambahan 20 ribu kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, haji khusus justru mendapat tambahan 10 ribu kuota.

“Seharusnya tambahan 20 ribu ini untuk memperpendek jarak tunggu haji reguler, bukan alasan untuk meminta tambahan kuota haji khusus,” ujarnya.

KPK menilai terdapat kerugian negara dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Dalam penyidikan ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dengan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Baca Juga :  Komisi III DPR Sebut kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Ditanya mengapa belum ada tersangkanya. Asep mengatakan, pihaknya masih ingin mendalami peran beberapa pihak. “Dengan sprindik umum ini, kami lebih leluasa mengumpulkan bukti dan informasi,” terangnya.

Asep menambahkan, KPK akan memanggil sejumlah pihak, termasuk kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas. “Panggilan sebelumnya pada Kamis masih dalam tahap penyelidikan,” tambahnya.

 Proses Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Haji

 

Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, KPK telah memanggil sejumlah pihak di Kementerian Agama, termasuk Yaqut, Kamis (7/8/2025).

Usai pemeriksaan, Yaqut hanya menyampaikan terima kasih kepada KPK karena telah diberi kesempatan untuk mengklarifikasi.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan mengklarifikasi segala hal terutama terkait pembagian kuota tambahan haji 2024,” ucap Yaqut secara singkat.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengapresiasi langkah KPK. Ia mengaku sebelumnya sempat menggugat KPK karena proses penyelidikan yang lambat.

“Tapi setelah kita gugat, prosesnya berjalan cepat. Penyidikannya ngebut, dan alhamdulillah sekarang sudah penyidikan,” ucap Bonyamin, Sabtu (09/08/2025).

Ia berharap KPK juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melacak dan menyita aliran dana agar bisa dikembalikan ke negara.**

Berita Terkait

GMNI DKI Jakarta Apresiasi Ketegasan Dasco, Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Video Budi Arie Disinyalir Jadi Pengalihan Isu Sayembara Ijazah SMA Gibran
Praktis Tanpa Ribet, Begini 7 Langkah Urus Akta Kelahiran Lewat HP
Bukan di Blokir, Ini Klarifikasi Polisi Soal Rekening Penghimpun Dana AMPB
Pemuda Berdampak Audiensi Ke Kemen Transmigrasi, Dorong Kawasan Sentra Pangan dan Wirausaha Pemuda
Polda Metro Jaya Resmikan 35 Rumah Layak Huni: Wujud Nyata Program Pemerintah
Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit
“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:18 WIB

GMNI DKI Jakarta Apresiasi Ketegasan Dasco, Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Video Budi Arie Disinyalir Jadi Pengalihan Isu Sayembara Ijazah SMA Gibran

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Praktis Tanpa Ribet, Begini 7 Langkah Urus Akta Kelahiran Lewat HP

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Bukan di Blokir, Ini Klarifikasi Polisi Soal Rekening Penghimpun Dana AMPB

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Pemuda Berdampak Audiensi Ke Kemen Transmigrasi, Dorong Kawasan Sentra Pangan dan Wirausaha Pemuda

Berita Terbaru