JEJAKNARASI.ID – JAKARTA Setelah meloloskan PT PCM Kimia Indonesia (PT PCM), PC Ketapang II Ltd. (PC Ketapang) dalam Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan kembali satu anak usaha Petroliam Nasional Berhad (Petronas) yaitu PT Petronas Lubricants International Indonesia (PT PLI Indonesia) lolos Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha.
Keputusan tersebut, dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Kantor KPPU Jakarta, Rabu (30/7/2025). Sidang dipimpin langsung ketua komisi Budi Joyo Santoso yang didampingi para anggotanya, Aru Armando, Rhido Jusmadi ,Hilman Pujana, dan Mohammad Reza.
Sementara dari pihak perusahaan yang hadir adalah, Presiden Direktur PT PLI Indonesia Wen Krisnadi, Rahman Hasim Vice President Legal Petronas, Rasman Ainur Rahim Senior Manager Petronas dan jajaran petinggi lainya.
Setelah membaca laporan penyusunan pelaksanaan Program Kepatuhan Persaingan Usaha PT PLI Indonesia, setelah membaca laporan hasil verifikasi dan atau validasi dari verdator terhadap pelapor
“Sidang Komisi menetapkan persetujuan Program Kepatuhan Persaingan Usaha PT PLI Indonesia, selanjutnya Program Kepatuhan Persaingan Usaha PT PLI Indonesia ini berlaku selama lima tahun sejak keputusan ini ditetapkan,” kata Budi Joyo Santoso saat membacakan putusan sidang.
Usai membacakan putusan Ketua Sidang Komisi Budi Joyo Santoso menyerah berkas putusan kepada Presiden Direktur PT PLI Indonesia Wen Krisnadi.
Usai menerima dokumen putusan tersebut, Wen Krisnadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada ketua dan anggota sidang komisi yang telah memutuskan Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha terhadap PT PLI Indonesia. Baginya penetapan ini merupakan tonggak penting bagi komitmen perusahaannya dalam menjalankan prinsip-prinsip persaingan usaha di Indonesia.
“Selama proses program kepatuhan ini, kami telah mendapatkan masukan-masukan penting dari anggota KPPU dan jajarannya khsususnya pemahaman terhadap hukum persaingan usaha,” ucapnya.
Krisnadi juga menjelaskan, keberhasilan program kepatuhan ini bukan hanya diukur dari penetapan yang diterima perusahaannya. Namun juga penerapan di internalisasi terhadap nilai-nilai persaingan sehat di jajaran pimpinan dan karyawan PT PLI Indonesia.
“ Oleh karena itu kami dan Petronas akan bekerja sama untuk mempelajari dari semua program kepatuhan pada seluruh karyawan PT PLI,” tukasnya.
Dengan demikian, Petronas sebagai perusahaan migas milik negara Malaysia, telah mencatatkan langkah penting di Indonesia, yaitu bergabungnya tiga anak usahanya dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang digagas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Langkah ini menjadikan Petronas sebagai perusahaan sektor minyak dan gas pertama yang secara kolektif berkomitmen pada prinsip persaingan usaha sehat di Indonesia. Fakta ini sejalan dengan dikeluarkannya Penetapan oleh KPPU atas tiga anak usaha Petronas di Indonesia.
Ketiga anak usaha tersebut adalah PT PCM Kimia Indonesia (PT PCM), PC Ketapang II Ltd. (PC Ketapang), dan PT Petronas Lubricants International Indonesia (PT PLI Indonesia).
“Kami mengapresiasi inisiatif Petronas sebagai perusahaan migas pertama yang menjalankan program kepatuhan atas persaingan usaha di Indonesia. Seharusnya perusahaan migas dalam negeri, termasuk BUMN, tidak mau kalah dan menunjukkan kepatuhan yang sama,” ujar M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU. **