Komplotan Curat Modus Pecah Kaca di Serpong Diringkus Polres Metro Tangerang Kota

Komplotan Curat Modus Pecah Kaca di Serpong Diringkus Polres Metro Tangerang Kota

- Author

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti mobil yang dirusak Komplotan Curat Modus Pecah Kaca di Serpong

Barang bukti mobil yang dirusak Komplotan Curat Modus Pecah Kaca di Serpong

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi di wilayah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Namun kali ini, upaya pelaku tidak berjalan mulus. Dua orang komplotan curat modus pecah kaca berhasil diringkus polisi saat sedang beraksi.

Kedua pelaku masing-masing berinisial HH (34) dan PS (33). Mereka diamankan oleh Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 15.15 WIB.

Penangkapan berlangsung di Jalan Pahlawan Seribu, tepatnya di depan Rumah Makan Urang Sunda, Lengkong Gudang, Serpong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, melalui Kasat Reskrim AKBP Parikhesit menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku yang berboncengan sepeda motor dan mengincar kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.

“Anggota melihat kedua pelaku berkeliling sambil mengintip ke dalam mobil. Saat menemukan target, salah satu pelaku langsung memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi dan mengambil barang di dalamnya,” ujar Kasat Reskrim AKBP Parikhestit, Kamis (26/03/2026).

Aksi tersebut terjadi saat korban, Denny Mulyono (63), sedang makan di rumah makan. Korban memarkirkan mobilnya di lokasi kejadian tanpa menyadari bahwa sebuah iPhone miliknya tertinggal di dalam kendaraan.

Tak lama kemudian, petugas parkir memberi tahu bahwa kaca mobil korban telah pecah. Saat dicek, barang berharga berupa satu unit iPhone telah hilang.

Baca Juga :  Viral Video Syur Siswi SMP di Luwu Timur Durasi 1 Menit, Polisi Tunjukan Barang Bukti

“Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta,” jelasnya.

Beruntung, saat aksi berlangsung, petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli langsung memergoki kejadian tersebut. Kedua pelaku komplotan curat modus pecah kaca sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan di lokasi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit iPhone hasil curian, senter, serta pecahan busi yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.

Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku juga diduga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain, termasuk laporan di wilayah Cipondoh pada tahun 2025.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 7-9 tahun.

Kapolres Jauhari mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi aman dan tidak menyimpan barang berharga di dalam mobil untuk mencegah kejahatan serupa,” pungkas Kombes Pol. Jauhari.

Berita Terkait

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG
Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia
Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah
Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi
Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:22 WIB

Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:35 WIB

Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru

Banten

Maryono Serukan Budaya Siaga Bencana Lewat Keltana 

Jumat, 26 Jun 2026 - 12:52 WIB

Tangerang

Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Benda, Ini Alasannya

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:22 WIB