13 RS Di Tangerang Gabung Program TACS, Siap Layani Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas 

13 RS Di Tangerang Gabung Program TACS, Siap Layani Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas 

- Author

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejaknarasi.id, Tangerang – Tiga Rumah Sakit Daerah (RSUD) milik Pemkot Tangerang, Pemkab Tangerang, satu Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) serta sembilan Rumah Sakit Swasta melakukan Memorandum of Understanding (MoU) terhadap penanganan korban kecelakaan lalin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

 

Penandatanganan MoU ini diinisiasi oleh Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, yang berlangsung di pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Jumat, (16/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penandatanganan dilakukan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Wali Kota Tangerang, H Sachrudin, Bupati Tangerang, Muhammad Maesyal Rasyid, Para Direktur Utama RSUD, RSUP, 9 (sembilan) Dirut Rumah Sakit Swasta, Jasa Raharja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota dan Kabupaten Tangerang.

 

Kapolres menjelaskan, MoU ini dilakukan pihaknya sebab menilai tingginya angka kecelakaan lalin di wilayah hukumnya. Namun, penanganan medis terhadap korban kecelakaan terjadi di beberapa Rumah Sakit milik pemerintah maupun swasta masih belum maksimal. Dan bentuk kerjasama ini terintegrasi melalui aplikasi program Traffic Accident Claim Sistem (TACS) guna meminimalisir fatalitas korban kecelakaan.

 

“Tentu harapannya, agar tidak ada lagi korban kecelakaan lalulintas yang ditelantarkan atau tidak dilayani dengan maksimal saat di bawa ke Rumah Sakit,” kata Zain.

 

Ia mengklaim dengan MoU/ Nota kesepahaman ini pelayanan dan penanganan akan lebih cepat dan terjamin. Karena yang lebih diutamakan dalam kecelakaan lalulintas adalah penanganan cepat dan keselamatan jiwa korban kecelakaan, supaya dapat secara cepat tertangani hingga tidak menimbulkan fatalitas.

 

“Semakin cepat korban kecelakaan lalulintas dilayani dan ditangani di Rumah Sakit, tidak akan terjadi fatalitas hingga nyawa korban dapat terselamatkan,” tutur Zain.

 

Zain menambahkan, saat ini baru terdapat 3 RSUD, 1 RSUP dan 9 RS Swasta yang ada di wilayah hukumnya yang tergabung dalam program TACS ini. Nantinya, akan terus bertambah dengan berjalannya waktu.

Baca Juga :  Silaturahmi Ramadan, Polres Metro Tangerang Kota dan PCNU Pererat Sinergi Jaga Keamanan

 

“Jadi tidak adalagi pertanyaan korban kecalakan lalulintas ini warga mana? Atau biaya yang harus ditanggung?. Pokoknya harus segera ditangani. Jika telah selesai baru akan dibicarakan biaya yang akan dicover oleh BPJS atau Jasa Raharja,” ucap Zain.

 

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid menambahkan bahwa inisiasi atau terobosan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota ini merupakan bentuk kolaborasi yang harus terbangun dengan baik melalui program TACS.

 

“Program TACS Ini juga untuk meningkatkan pelayanan kepada para pasien di Rumah Sakit, khususnya pada korban kecelakaan lalulintas,” ujar Maesyal.

 

Ia menegaskan, siapa pun korban kecelakaan lalulintas tersebut, ditolong dan dibawa oleh polisi atau keluarga atau masyarakat. Para petugas medis di Rumah Sakit harus segera menangani jangan banyak bertanya. Selanjutnya jika sudah tertangani dengan baik baru diurus terkait administrasinya.

 

“Jadi, jika ada pasien, terlebih korban kecelakaan lalulintas harus segera ditangani. Kalau tidak dilayani dengan baik akan ada sanksi, saya akan panggil dan saya berikan teguran pihak Rumah Sakit itu,” tandasnya.

 

Sementara itu, Wali kota Tangerang, Sachrudin, mengaku sangat mengapresiasi dan siap mendukung kolaborasi yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota melalui penandatanganan nota kesepahaman terhadap penanganan korban kecelakaan lalulintas di wilayah.

 

“Nota kesepakatan kerjasama Ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir ketika masyarakat membutuhkan penanganan responsif pada Kecelakaan lalu lintas,” ujar Sachrudin.

 

Daftar Rumah Sakit yang Tergabung Dalam Program TACS

 

Berikut daftar rumah sakit yang telah menjalin kerjasama melalui program TACS Polres Metro Tangerang Kota:

  1. RSUD Kabupaten Tangerang

  2. RSUD Pakuhaji

  3. RSUD Kota Tangerang

  4. RSUP dr. Sitanala

  5. Rumah Sakit Sari Asih Karawaci

  6. Rumah Sakit Dinda

  7. Rumah Sakit Hermina

  8. Rumah Sakit Anissa

  9. Rumah Sakit Bakti Asih

  10. Rumah Sakit Primaya

  11. Rumah Sakit Melati

  12. Rumah Sakit Medika Karang Tengah

  13. Rumah Sakit EMC Tangerang.

Berita Terkait

Gubernur Banten Apresiasi Siswa SMKN 1 Kota Tangerang yang Raih Medali Emas di Ajang Internasional
Dispora Kota Tangerang Pantau Perkembangan Tim Sepak Bola Putri Jelang Porprov VII Banten 2026
Renovasi Tiga Masjid di Aceh Pascabencana, Bentuk Solidaritas Warga Tangerang
Warga Puji Kemudahan Pelayanan di Samsat Cikokol
Kadispora Tak Juga Beri Jawaban, Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Teruskan Somasinya ke Walikota dan DPRD
Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan?
Cetak Generasi Muda Qur’ani, STQ Tingkat Kecamatan Cipondoh Tahun 2026 Sukses Digelar
Disbudpar Kota Tangerang Tingkatkan Kompetensi Lifeguard, Dorong Standar Keamanan Wisata Air
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:18 WIB

Gubernur Banten Apresiasi Siswa SMKN 1 Kota Tangerang yang Raih Medali Emas di Ajang Internasional

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:12 WIB

Dispora Kota Tangerang Pantau Perkembangan Tim Sepak Bola Putri Jelang Porprov VII Banten 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:49 WIB

Renovasi Tiga Masjid di Aceh Pascabencana, Bentuk Solidaritas Warga Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:24 WIB

Warga Puji Kemudahan Pelayanan di Samsat Cikokol

Rabu, 29 April 2026 - 21:29 WIB

Kadispora Tak Juga Beri Jawaban, Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Teruskan Somasinya ke Walikota dan DPRD

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB