Temui Luhut, Ketua KPPU Keluhkan Minimnya Respon Pemerintah Soal Saran Kebijakan Persaingan Usaha

Temui Luhut, Ketua KPPU Keluhkan Minimnya Respon Pemerintah Soal Saran Kebijakan Persaingan Usaha

- Author

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan.

Pertemuan berlangsung di Kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Jakarta, Rabu (25/6/2025). Dengan tujuan membahas perkembangan berbagai isu strategis di bidang persaingan usaha nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengatakan jika pertemuan ini sangat penting. Guna membangun sinergi antara KPPU dan Pemerintah, untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPPU memiliki salah satu kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang berkaitan

dengan persaingan usaha. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” jelas Fansrullah.

Pria yang akrab disapa Ifan itu menambahkan, sejak anggota KPPU periode 2024-2029 dilantik oleh Presiden RI pada 18 Januari 2024 lalu, sedikitnya ada 18 saran dan pertimbangan yang disampaikan

KPPU kepada Presiden, para Menteri Koordinator, serta pejabat tinggi lainnya.

Rekomendasi tersebut mencakup sektor-sektor strategis yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Seperti pengadaan konstruksi dan properti, perdagangan elektronik dan otomotif, pertimbangan dan sektor ESDM.

“KPPU juga menaruh penting pengawasan atas berbagai aksi merger dan akuisisi korporasi di sektor ekonomi digital,”kata Ifan.

Ifan juga mengungkapkan keprihatinannya terkait belum adanya tindak lanjut konkret dari pemerintah

terhadap sejumlah rekomendasi penting. Seperti yang berkaitan dengan kebijakan harga avtur dan pengembangan jaringan gas kota, maupun isu strategis lainnya.

“Ketiadaan respons tersebut, akan berpotensi menghambat terciptanya efisiensi pasar dan dapat merugikan konsumen dalam jangka panjang,” ucap Ifan.

Baca Juga :  Pertamina Gelar Kick Off Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025

Tidak hanya itu, Ifan turut mendorong agar Lembaga Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (DANANTARA) secara proaktif melakukan konsultasi dengan KPPU.

Menurut dia, DANANTARA dinilai harus banyak melakukan koordinasi dan membahas berbagai pilihan investasi yang berimplikasi pada peta persaingan di pasar.

“Koordinasi ini penting agar investasi strategis tetap sejalan dengan prinsip keterbukaan pasar, efisiensi, dan keadilan bagi semua pelaku usaha,” ujarnya.

Dihadapan Luhut, Ifan juga membeberkan Instrumen analisa kebijakan persaingan yang dimiliki KPPU saat ini.

Ia menyebut, Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) yang berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023.

DPKPU, kata Ifan, dapat menjadi alat untuk membantu DANANTARA dan Pemerintah agar memastikan kebijakan yang disusun sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak menciptakan hambatan pasar baru.

“Kami berharap komunikasi antar-lembaga dapat semakin diperkuat. KPPU siap bersinergi untuk memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan bukan sekadar formalitas, namun menjadi masukan kebijakan yang benar-benar berdampak bagi perekonomian nasional,” harap Ifan.

Sebagai tindak lanjut, Ketua KPPU dan Ketua DEN menyepakati akan diadakan pertemuan berkala. Guna membahas isu-isu strategis lintas sektor, sebagai kontribusi nyata menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.

Pertemuan tersebut menegaskan komitmen KPPU untuk terus mengawal reformasi struktural di sektor ekonomi melalui pengawasan terhadap praktik-praktik usaha yang tidak sehat.

Serta memberikan masukan kebijakan berbasis kajian ekonomi yang obyektif dan independent.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat daya saing nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.**

 

Berita Terkait

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar
Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang
KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG
PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP
Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total
Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda
BNN Dorong Pengawasan Ketat Produk Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:50 WIB

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar

Rabu, 16 September 2026 - 13:41 WIB

KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar

Senin, 14 September 2026 - 14:24 WIB

Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang

Jumat, 11 September 2026 - 12:27 WIB

KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG

Jumat, 11 September 2026 - 11:45 WIB

PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP

Berita Terbaru