Hendri Jayadi : Dominus Litis berpotensi menimbulkan Tumpang Tindih

Hendri Jayadi : Dominus Litis berpotensi menimbulkan Tumpang Tindih

- Author

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, S.H., M.H. (Foto; Ist)

Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, S.H., M.H. (Foto; Ist)

JEJAKNARASI,ID.JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih dalam pembahasan di Komisi III DPR RI hingga saat ini.

Terkait hal tersebut, masih terdapat pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk dari beberapa akademisi dan ahli hukum terutama mengenai asas dominus litis yang membuat kewenangan kejaksaan akan semakin dominan dalam penegakan hukum.

Salah satu ahli dan akademisi hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, S.H., M.H. berpendapat bahwa asas dominus litis saat ini berlaku bagi Kejaksaan dalam tindak pidana khusus yaitu Korupsi, dimana Kejaksaan dapat menjadi Penyidik dan sekaligus penuntut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi ada kekawatiran kedepan dimana asas dominus litis dapat memusatkan kekuasaan kejaksaan secara berlebih dan berpotensi dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta dikawatirkan kedepan institusi kejaksaan menjadi alat kekuasaan dan politik. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama.

Menurut Hendri, penerapan asas dominus litis juga dapat mengganggu prinsip keadilan dan akuntabilitas, check and balances, serta menciptakan penegakan hukum yang otoriter dan didominasi oleh satu institusi tertentu misalnya: kejaksaan dalam suatu penanganan tindak pidana.

“Kewenangan yang dominan pada penanganan tindak pidana berpotensi menimbulkan konflik antar institusi penegakan hukum dan intervensi politik” tegas Hendri dalam keterangannya Senin (26/5/2025).

Hendri menambahkan, peran Komisi Kejaksaan yang dinilai masih belum menunjukkan perannya secara konkret dalam pengawasan kewenangan kejaksaan menambah potensi penyalahgunaan wewenang yang akan terjadi.

Baca Juga :  Soal Bencana Alam di Sumatera, Presiden Tegaskan Fokus Perbaikan Infrastruktur dan Fasilitas Dasar

Hendri juga menyoroti terkait isu negatif yang sedang hangat berkembang di sosial media yang berkaitan dengan RUU Polri.

Ia menilai, RUU Polri yang tidak masuk dalam Prolegnas tidak sepatutnya mendapat image negatif dulu di media sosial dikarenakan RUU Polri sendiri merupakan salah satu langkah yang tepat dalam mereformasi institusi Polri untuk bekerja lebih profesional.

“RUU Polri yang masih belum ada kepastian waktu dalam pembahasan di DPR belum patut untuk diberikan image negatif oleh publik melainkan yang harus dikritisi oleh publik ialah pembahasan RUU KUHAP di DPR yang berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan pada satu institusi jika tidak dikawal dengan baik” pungkas Hendri.

Sebagai penutup Hendri menyampaikan “sebaiknya RUU KUHAP, RUU Kejaksaan dan RUU Kepolisian harus dibahas dalam satu forum dalam prolegnas, karena saat ini yg diperlukan adalah sinergitas aparat penegak hukum baik Polisi mau Kejaksaan yag merupakan bagian dari integrated criminal justice system. Misalnya tidak perlu lagi P-18 dan P-19 bolak balik berkas antara Penyidik Polri dengan Kejaksaan, akan tetapi sejak SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) keluar Penyidik Polri dan Kejaksaan berada disatu meja pro justicia, sehingga berkas perkara bisa langsung ke persidangan. (P-21)”.tutupnya **

Berita Terkait

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31 WIB

Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:25 WIB

13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB