TB Hasanuddin Dukung Langkah Dewan Pers Soal Intimidasi Wartawan

TB Hasanuddin Dukung Langkah Dewan Pers Soal Intimidasi Wartawan

- Author

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin (Foto : Media DPR RI)

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin (Foto : Media DPR RI)

JEJAKNARASI.ID,JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Tempo. 

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat, sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. Sementara, Ketua Dewan Pers Nanik Rahayu juga mengecam teror kiriman paket berisi kepala babi ke kantor.

Baca Juga :  10 Besar UMP Tertinggi 2026, Banten dan Jawa Barat Termasuk?

Dewan Pers pun mengimbau kepada semua pihak yang keberatan atas pemberitaan Tempo agar memberikan hak jawab alih-alih intimidasi. 

Terkait dugaan teror ke media ini, TB Hasanuddin mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan agar dapat bekerja tanpa ancaman. 

“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mayjen TNI (Purn) itu.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik, mengungkap fakta, dan mengawal jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya,” tambah TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin berharap kasus ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung kerja-kerja jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab.**

Berita Terkait

Anies Pertanyakan Batas Jumlah Korban Keracunan MBG Agar Pemerintah Mau Evaluasi Total
Anies Baswedan Kritik Keracunan MBG, Desak Pemerintah Evaluasi Total
MKKE BPK Perkuat Integritas dan Penegakan Kode Etik Demi Jaga Kepercayaan Publik
Karier Cemerlang Pak Bray: Dari Pemburu Bandar Narkoba ke Divpropam Polri
GMNI DKI Jakarta Apresiasi Ketegasan Dasco, Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Video Budi Arie Disinyalir Jadi Pengalihan Isu Sayembara Ijazah SMA Gibran
Praktis Tanpa Ribet, Begini 7 Langkah Urus Akta Kelahiran Lewat HP
Bukan di Blokir, Ini Klarifikasi Polisi Soal Rekening Penghimpun Dana AMPB
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:18 WIB

Anies Pertanyakan Batas Jumlah Korban Keracunan MBG Agar Pemerintah Mau Evaluasi Total

Selasa, 8 September 2026 - 17:20 WIB

Anies Baswedan Kritik Keracunan MBG, Desak Pemerintah Evaluasi Total

Kamis, 3 September 2026 - 19:37 WIB

MKKE BPK Perkuat Integritas dan Penegakan Kode Etik Demi Jaga Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 00:12 WIB

Karier Cemerlang Pak Bray: Dari Pemburu Bandar Narkoba ke Divpropam Polri

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:18 WIB

GMNI DKI Jakarta Apresiasi Ketegasan Dasco, Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Berita Terbaru