Dispora Kota Tangsel Gelar Seleksi Duta Pemuda 2025, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Dispora Kota Tangsel Gelar Seleksi Duta Pemuda 2025, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- Author

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poster Seleksi Duta Pemuda 2025 ( Foto : IG Humas Pemkot Tangsel)

Poster Seleksi Duta Pemuda 2025 ( Foto : IG Humas Pemkot Tangsel)

JEJAKNARASI.ID. TANGSEL – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar seleksi Duta Pemuda 2025. Pemilihan ini bukan hanya  sekedar ajang kompetisi, tetapi juga menjadi wadah bagi pemuda Tangsel untuk menunjukkan kemampuan mereka dalam kepemimpinan, kreativitas, kontribusi terhadap masyarakat.

Dilansir dari laman resmi Portal Pemerintah Kota Tangsel, Pendaftaran dibuka sejak 1 Februari 2025. Rencananya pendaftaran akan ditutup pada 20 Maret 2025 mendatang. Ada tiga Program unggulan yang bisa diikuti oleh setiap peserta, pertama Pertukaran Pemuda Antar Provinsi (PPAP), kedua, Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN), dan ketiga,Pemuda Pelopor.

“Setiap tahunnya, pemilihan ini menghadirkan peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, aktivis sosial, hingga pelaku industri kreatif,” bunyi unggahan tersebut dikutip Jumat (28/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan pula, bagi mereka yang berhasil lolos dalam seleksi ini, akan banyak mendapatkan kesempatan emas. Seperti, berjejaring dengan pemimpin muda dan tokoh inspiratif, mengikuti pelatihan eksklusif dalam kepemimpinan, komunikasi, dan pengembangan diri, terlibat dalam berbagai program sosial dan pembangunan daerah
dan menjadi wajah pemuda Tangsel di berbagai forum penting.

Baca Juga :  Buka Musda KNPI Tangsel, Pilar Saga Dorong Pemuda Jadi Penggerak Pembangunan Daerah

Bagi para pendaftar akan melewati serangkaian seleksi ketat, termasuk tes wawasan kebangsaan, kepemimpinan, public speaking. Serta proyek sosial yang menjadi bukti nyata kepedulian mereka terhadap lingkungan sekitar.

Berikut syarat pendaftaran dan ketentuan yang harus dilengkapi : 

  1. KTP Tangerang Selatan
  2. Usia 17-30 tahun
  3. Belum menikah
  4. Bebas narkoba
  5. Sehat jasmani
  6. Pendidikan minimal SMA/sederajat
  7. Mampu berbahasa Inggris
  8. Memiliki keterampilan/bakat
  9. Mampu berkomunikasi dengan baik
  10. Aktif di media sosial (nilai tambah)

Untuk info lebih lanjut, silahkan hubungi kontak WhatsApp 0857181714000, juga bisa kunjungi website resmi s.id/ppantangsel2025 dan s.id/pemudapeloportangsel2025.**

Berita Terkait

Nutrifood Physical Education Teacher 2026: Transformasi Pembelajaran PJOK di Tangerang Raya
Walikota Benyamien Targetkan Bedah Rumah di Tangsel Tahun 2026 Capai 329 Unit
Tinjau Langsung Proyek di Jalan Ciater, Pilar Warning Pengembang Soal Perizinan dan Amdal
Tangsel One Segera Hadir, Platform AI Satu Atap Layanan Publik
Prakiraan Cuaca Tangerang Selatan 7-8 April 2026: Hujan Intensitas Sedang
Mudik Gratis Lebaran 2026 Tangsel Bersama Pilar Saga Ichsan Disambut Antusias Warga
Dr. Agus Ismail Resmi Jadi Ketua Harian Asosiasi Masyarakat Sadar Konservasi Energi Indonesia
Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Gratifikasi Hingga Tingkat Kelurahan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 11:21 WIB

Nutrifood Physical Education Teacher 2026: Transformasi Pembelajaran PJOK di Tangerang Raya

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:38 WIB

Walikota Benyamien Targetkan Bedah Rumah di Tangsel Tahun 2026 Capai 329 Unit

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:41 WIB

Tinjau Langsung Proyek di Jalan Ciater, Pilar Warning Pengembang Soal Perizinan dan Amdal

Kamis, 23 April 2026 - 18:30 WIB

Tangsel One Segera Hadir, Platform AI Satu Atap Layanan Publik

Selasa, 7 April 2026 - 10:06 WIB

Prakiraan Cuaca Tangerang Selatan 7-8 April 2026: Hujan Intensitas Sedang

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB