JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Aturan pelayanan peserta BPJS Kesehatan di Indonesia terbaru yang tidak bisa naik kelas rawat inap. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Syarat terbaru yang diatur dalam beleid adalah untuk peserta BPJS Kesehatan dibolehkan naik ruang kelas rawat inap di atas kelas peserta.
Sebanyak lima kategori peserta JKN yang tidak bisa meningkatkan layanan rawat inap ke kelas yang lebih tinggi. Golongan tersebut yaitu peserta kelas 3 BPJS Kesehatan. Lalu, peserta yang menerima subsidi iuran dari pemerintah atau peserta PBI yang seluruh iurannya ditanggung uang negara.
Berikut adalah daftar kriteria peserta BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap:
Peserta BPJS Kesehatan sebenarnya dapat naik ruang kelas rawat inap di atas kelas peserta. Namun tidak semua bisa meningkatkan kelas perawatan yang diinginkan.
Misalnya, peserta kelas 3 yang menerima subsidi iuran dari pemerintah atau peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang seluruh biayanya ditanggung negara.
Sementara untuk kelas 2 dan 1 dapat meningkatkan kelas perawatan dengan mengikuti aturan yang berlaku, seperti bersedia membayar selisih biaya yang ditimbulkan akibat perubahan itu.
Simak lima kriteria peserta BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap:
- Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan
- Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3
- Peserta PBPU (Peserta Pekerja BukanPenerima Upah) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3
- Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya
- Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
Itulah informasi mengenai kriteria BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap. Sementara peserta BPI, BP, PBPU, PPU, dan yang didaftarkan oleh pemerintah daerah tidak dapat meningkatkan kelas perawatan yang diinginkan.
Editor : Sirhan Sahri