Menu

Mode Gelap

Nasional

Lima Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Naik Kelas Rawat Inap

badge-check


					Ilustrasi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Foto: 1st) Perbesar

Ilustrasi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Aturan pelayanan peserta BPJS Kesehatan di Indonesia terbaru yang tidak bisa naik kelas rawat inap. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Syarat terbaru yang diatur dalam beleid adalah untuk peserta BPJS Kesehatan dibolehkan naik ruang kelas rawat inap di atas kelas peserta.

Sebanyak lima kategori peserta JKN yang tidak bisa meningkatkan layanan rawat inap ke kelas yang lebih tinggi. Golongan tersebut yaitu peserta kelas 3 BPJS Kesehatan. Lalu, peserta yang menerima subsidi iuran dari pemerintah atau peserta PBI yang seluruh iurannya ditanggung uang negara.

Berikut adalah daftar kriteria peserta BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap:

Peserta BPJS Kesehatan sebenarnya dapat naik ruang kelas rawat inap di atas kelas peserta. Namun tidak semua bisa meningkatkan kelas perawatan yang diinginkan.

Misalnya, peserta kelas 3 yang menerima subsidi iuran dari pemerintah atau peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang seluruh biayanya ditanggung negara.

Sementara untuk kelas 2 dan 1 dapat meningkatkan kelas perawatan dengan mengikuti aturan yang berlaku, seperti bersedia membayar selisih biaya yang ditimbulkan akibat perubahan itu.

Simak lima kriteria peserta BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap:

  1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan
  2. Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3
  3. Peserta PBPU (Peserta Pekerja BukanPenerima Upah) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3
  4. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya
  5. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah

Itulah informasi mengenai kriteria BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap. Sementara peserta BPI, BP, PBPU, PPU, dan yang didaftarkan oleh pemerintah daerah tidak dapat meningkatkan kelas perawatan yang diinginkan.

 

Editor : Sirhan Sahri

 

Lainnya

Prabowo Dikabarkan Surati DPR Soal Pengganti Listyo Sigit, Sosok Dedi Jadi Calon Kuat Kapolri

12 September 2025 - 22:21 WIB

Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

12 September 2025 - 00:14 WIB

PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah

11 September 2025 - 23:57 WIB

BNPB Hadir di Konferensi dan Pameran Internasional ADEXCO 2025

11 September 2025 - 11:04 WIB

Banjir Bali Makan Korban, BNPB Terus Pantau Situasi di Empat Kabupaten

11 September 2025 - 10:35 WIB

Trending di Nasional