Lima Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Naik Kelas Rawat Inap

- Penulis

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Foto: 1st)

Ilustrasi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Aturan pelayanan peserta BPJS Kesehatan di Indonesia terbaru yang tidak bisa naik kelas rawat inap. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Syarat terbaru yang diatur dalam beleid adalah untuk peserta BPJS Kesehatan dibolehkan naik ruang kelas rawat inap di atas kelas peserta.

Sebanyak lima kategori peserta JKN yang tidak bisa meningkatkan layanan rawat inap ke kelas yang lebih tinggi. Golongan tersebut yaitu peserta kelas 3 BPJS Kesehatan. Lalu, peserta yang menerima subsidi iuran dari pemerintah atau peserta PBI yang seluruh iurannya ditanggung uang negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah daftar kriteria peserta BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap:

Peserta BPJS Kesehatan sebenarnya dapat naik ruang kelas rawat inap di atas kelas peserta. Namun tidak semua bisa meningkatkan kelas perawatan yang diinginkan.

Baca Juga :  Bikin Konten Hina Honorer Pakai BPJS, Begini Nasib Dwi Citra Weni Karyawan PT Timah

Misalnya, peserta kelas 3 yang menerima subsidi iuran dari pemerintah atau peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang seluruh biayanya ditanggung negara.

Sementara untuk kelas 2 dan 1 dapat meningkatkan kelas perawatan dengan mengikuti aturan yang berlaku, seperti bersedia membayar selisih biaya yang ditimbulkan akibat perubahan itu.

Simak lima kriteria peserta BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap:

  1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan
  2. Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3
  3. Peserta PBPU (Peserta Pekerja BukanPenerima Upah) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3
  4. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya
  5. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah

Itulah informasi mengenai kriteria BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap. Sementara peserta BPI, BP, PBPU, PPU, dan yang didaftarkan oleh pemerintah daerah tidak dapat meningkatkan kelas perawatan yang diinginkan.

 

Editor : Sirhan Sahri

 

Berita Terkait

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik
Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial
MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut
Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh
DPR Desak Hapus Pajak Ganda, Legislator : Sistem Pajak Harus Lebih Adil
Diskusi Bersama Pakar dan Jurnalis Senior, Presiden Prabowo Beberkan Alasan Gabung BoP
Kompolnas Apresiasi Peran Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penyiraman Air Keras
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati Puji Langkah Cepat TNI-Polri Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:29 WIB

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:07 WIB

Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial

Senin, 23 Maret 2026 - 00:26 WIB

MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:48 WIB

Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:34 WIB

DPR Desak Hapus Pajak Ganda, Legislator : Sistem Pajak Harus Lebih Adil

Berita Terbaru

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank

Ekonomi & Bisnis

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya

Jumat, 27 Mar 2026 - 13:19 WIB