JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Dua putra Almarhum Bos Rental, Agam M Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra tak kuasa menahan isak tangisnya saat menjadi saksi dalam persidangan untuk tiga terdakwa oknum TNI AL penembakan sang ayah, Selasa (18/02/2025).
Keduanya mengungkapkan kekejaman terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo saat menembak almarhum Ilyas Abdurahman di rest area tol Jakarta – Merak pada 2 Januari 2025 yang lalu.
Hal ini disampaikan langsung Adam dan Rizky di dalam oditur militer pada Mayor Chk Gori Rambe, yang bertanya kejadian di rest area Jakarta Merak.
Rizki menyebut, Bambang terlihat santai saat menembak ayahnya. Bahkan menurutnya, Bambang menenteng senjata api sembari merokok.
“Dengan sadis menembak ayah saya sambil merokok, Sakit hati saya pak,” ucap Rizki sambil menahan isak tangis dalam sidang yang digelar di pengadilan militer II-08 Jakarta. Dikutip dari KompasTv.
Di tempat yang sama, Agam mengatakan ia mendengar suara tembakan yang dilepaskan Bambang kepada ayahnya.
Agam pun mengatakan mendengar suara rintihan ayahnya menahan sakit akibat tembakan itu.
“(Ayah) tertembak di dada, saya mendengar (suara kesakitan) di depan mata saya,” ungkap Adam.
“Anak mana pak yang kuat (melihat) ayahnya di tembak?,” sambungnya.
Mereka pun menyesalkan kekejaman yang dilakukan Bambang. Keduanya pun mengaku sakit hati melihat ayahnya di tembak oleh Bambang yang menggelapkan mobil sewaan.
“Tidak ada yang sebanding dengan kehilangan ayah saya, saya masih sakit hati melihat terdakwa satu (Bambang Apri),” ucap Rizki.
Atas perbuatan tiga terdakwa, kedua anak korban sama-sama berharap oknum TNI AL tersebut dihukum setimpal.
“Sama seperti (harapan) abang saya, pelaku dapat hukuman. Dijerat hukuman setimpal atas perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja,” ucap Rizky.
Diketahui, Ilyas tewas ditembak oknum TNI AL di rest area Tol Tangerang-Merak, saat melakukan pengejaran mobil sewaannya yang digelapkan.
Selain almarhum Ilyas, Ramli Abu Bakar turut menjadi korban penembakan, namun berhasil selamat setelah menjalani perawatan.
Tiga oknum TNI AL pun ditangkap atas kejadian ini. Mereka adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, serta Sersan Satu Akbar Adil dan Rafsin Hermawan.
Atas perbuatannya, Bambang dan Akbar dijerat pasal pembunuhan berencana.
keduanya melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara, Rafsin didakwa Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. **