Menu

Mode Gelap

Nasional

Segini Biaya Haji 1446 H Berdasarkan Embarkasi Sesuai Kepres No 6 Tahun 2025

badge-check


Jemaah Haji (Foto : Kemenag) Perbesar

Jemaah Haji (Foto : Kemenag)

JEJAJKNARASI.ID. JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M. Dengan bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat telah terbit. 

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo pada Rabu (12/2/2025). Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. 

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut: 

1.Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00 

2.Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00 

3.Embarkasi Batam sebesar Rp54.331. 751,00 

4.Embarkasi Padang sebesar Rp51.781. 751,00 

5.Embarkasi Palembang sebesar Rp54.41 l.751,00 

6.Embarkasi Jakarta sebesar  (Pondok Gede dan bekasi) Rp58.875. 751,00

7.Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00 

8.Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00 

9.Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57 .235.421,00

10.Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00

11.Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00 

12.Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00 

13.Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875. 751,00 

Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34; 

Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost).

Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf menyambut baik terbitnya Keppres Nomor 6 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat. 

“Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji.” kata Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (12/02/2025). 

Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1446H/2025M sebanyak 221.000 jemaah. 

 

Lainnya

Menag Ajak Tokoh Agama Tenangkan Umat agar Tidak Terprovokasi

31 Agustus 2025 - 10:58 WIB

Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat Periode 2025-2030, Ini Misinya

31 Agustus 2025 - 10:40 WIB

Wujudkan Digitalisasi Sekolah Rakyat, Kemensos Gandeng Komdigi

30 Agustus 2025 - 02:58 WIB

Jadi Sorotan Publik, Ahmad Sharoni Tidak Lagi Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR

30 Agustus 2025 - 02:51 WIB

Demo BEM SI Sempat Memanas, Kapolda Metro Jaya Temui Mahasiswa

30 Agustus 2025 - 02:22 WIB

Trending di Nasional