Resmi Naik! UMR Lebak 2025 Lebih Rendah Dibanding Tangerang Raya, Segini Nilainya

Resmi Naik! UMR Lebak 2025 Lebih Rendah Dibanding Tangerang Raya, Segini Nilainya

- Author

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi  (foto:Ist)

Ilustrasi (foto:Ist)

JEJAKNARASI.ID. LEBAK- Upah Minimum Regional (UMR) Lebak 2025 telah diputuskan dengan besaran Rp 3.172.384. Meski tergolong paling rendah di Banten, angka ini membawa optimisme baru bagi pekerja. 

Keputusan ini mengikuti aturan pemerintah pusat, memastikan setiap wilayah memiliki standar pengupahan yang jelas dan adil.

Besaran UMR Lebak 2025 menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp 2.978.764. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, meskipun angka tersebut masih menempatkan Lebak sebagai wilayah dengan gaji minimum terendah di Provinsi Banten. 

Sebagai perbandingan, Kabupaten Pandeglang yang berbatasan langsung dengan Lebak memiliki UMR sedikit lebih tinggi, yakni Rp 3.206.640.

Selain itu, UMR Lebak juga jauh tertinggal dibandingkan kawasan Tangerang Raya, seperti Kota Tangerang (Rp 5.069.708), Tangerang Selatan (Rp 4.974.392), dan Kabupaten Tangerang (Rp 4.901.117).

Baca Juga :  BEM Banten Bersatu Gelar Peletakan Batu Pertama TBM dan Renovasi Majelis Talim di Lebak Gendong

Namun, kenaikan seragam sebesar 6,5 persen di 38 kabupaten/kota di Banten diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju keseimbangan pengupahan di seluruh provinsi.

Keputusan UMR ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Dalam peraturannya, pengusaha diwajibkan membayar pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun sesuai UMR yang telah ditetapkan.

Untuk usaha mikro dan kecil, besaran upah dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun atau yang memiliki kualifikasi jabatan tertentu, perusahaan diwajibkan menyusun struktur dan skala upah yang lebih tinggi.

Meski sudah tidak lagi menggunakan istilah UMR, banyak masyarakat yang masih akrab dengan sebutan tersebut, meskipun secara resmi kini diganti menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

 

Penulis : Gunawan 

Berita Terkait

Bentuk Kepedulian, Bem Banten Bersatu Resmikan Taman Baca dan Renovasi Masjid di Lebak Gedong
Bem Banten Bersatu Gelar Diskusi Bertajuk Perjalanan 6 Tahun Menuju Sejahtera di Huntara Lebak Gedong
BEM Banten Bersatu Gelar Peletakan Batu Pertama TBM dan Renovasi Majelis Talim di Lebak Gendong
Diduga Ada Tipikor, Polres Lebak Panggil Tujuh Kades Kabupaten Lebak
HUT JMSI Ke-5 Tahun, Aji Rosyad : Peran Penting Media Dalam Mengawal Program Pemerintah
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:26 WIB

Bentuk Kepedulian, Bem Banten Bersatu Resmikan Taman Baca dan Renovasi Masjid di Lebak Gedong

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:14 WIB

Bem Banten Bersatu Gelar Diskusi Bertajuk Perjalanan 6 Tahun Menuju Sejahtera di Huntara Lebak Gedong

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:50 WIB

BEM Banten Bersatu Gelar Peletakan Batu Pertama TBM dan Renovasi Majelis Talim di Lebak Gendong

Selasa, 29 April 2025 - 17:50 WIB

Diduga Ada Tipikor, Polres Lebak Panggil Tujuh Kades Kabupaten Lebak

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:09 WIB

HUT JMSI Ke-5 Tahun, Aji Rosyad : Peran Penting Media Dalam Mengawal Program Pemerintah

Berita Terbaru

Lifestyle

Cara Mengembangkan Personal Branding Anda di Medsos Tahun 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:03 WIB

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Tabayyun yang Hilang dalam Transaksi Online

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:23 WIB