Polemik Berakhir, Pemerintah Pusat Putuskan Status Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek Milik Aceh

Polemik Berakhir, Pemerintah Pusat Putuskan Status Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek Milik Aceh

- Author

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Saat memberikan keterangan pers kepada aak media doi Istana Negara (Foto : Puspen Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Saat memberikan keterangan pers kepada aak media doi Istana Negara (Foto : Puspen Kemendagri)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Pemerintah pusat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto menggelar Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Rapat tersebut membahas polemik status administrasi empat pulau, yakni Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek di wilayah Aceh–Sumatera Utara (Sumut).

Rapat yang dipimpin Presiden secara virtual ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Mensesneg Prasetyo menjelaskan, berdasarkan temuan dan data pendukung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kedua provinsi, pemerintah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut status administrasinya masuk ke wilayah Aceh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Mensesneg Prasetyo.

Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, keputusan empat pulau di wilayah Aceh didasarkan pada temuan data terbaru. Melalui upaya pencarian dan pendalaman, Tim Kemendagri menemukan arsip dokumen asli Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumut dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh tertanggal 24 November 1992. Dokumen ini memuat pengakuan bahwa kesepakatan bersama di antara kedua kepala daerah pada tahun 1992 adalah valid.

Sebelumnya, Kemendagri berupaya mempertimbangkan dokumen resmi Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumut dengan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh Tahun 1992. Namun, dokumen asli tersebut tidak ditemukan baik di Aceh, Sumut, maupun arsip Kemendagri, dan justru ditemukan dalam bentuk fotokopi. Temuan tersebut dinilai belum memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset: Pertaruhan Jabatan dan Teka-teki di Senayan

“Dokumen ini [Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992] kenapa penting? Dokumen ini menunjukkan bahwa, adanya semacam pengakuan, meng-endorse bahwa kesepakatan antara dua gubernur di tahun 1992 itu, yang fotokopi (Kesepakatan Kedua Kepala Daerah Tahun 1992) tadi, benar adanya. Jadi menjadi legalisasi bahwa kesepakatan itu terjadi,” ujar Tito sembari menunjukkan arsip asli dokumen tersebut.

Dalam dokumen Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini, terdapat poin penting yang menjadi penegas wilayah administrasi empat pulau tersebut. Salah satunya, bahwa kedua belah pihak dengan disaksikan Mendagri saat itu sepakat bahwa penentuan batas wilayah mempedomani peta topografi TNI AD Tahun 1978. Dalam peta ini diketahui bahwa batas laut keempat pulau tersebut tidak termasuk dalam cakupan wilayah Sumut, melainkan Aceh.

Atas penetapan status administrasi empat pulau ke wilayah Aceh tersebut, Tito menyampaikan sejumlah saran tindak lanjut. Di antaranya, kedua provinsi disarankan mendasarkan kesepakatan, khususnya terkait empat pulau tersebut, pada data terbaru yang ada, yakni Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumut dengan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh Tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992. Hal ini untuk menghindari polemik di masa mendatang.

Kemudian, melalui kesepakatan tersebut, Kemendagri akan melakukan revisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Lebih lanjut, Badan Informasi Geospasial (BIG) juga disarankan untuk merevisi Gazetteer Republik Indonesia dengan memasukkan empat pulau tersebut ke dalam cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

“Yang terakhir BIG bersama Kemendagri menyampaikan perubahan tersebut kepada United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN),” tandasnya.**

Berita Terkait

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional
Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor
KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas
Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan
Pemerintah Putus Kontrak Mitra Makan Siang Gratis Usai 87 Siswa Terkena Diare Massal
Kementerian UMKM Fasilitasi 25 Usaha Mikro Terdampak Bencana Aceh Tembus Pasar Modern
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:25 WIB

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre

Jumat, 25 September 2026 - 11:15 WIB

Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional

Kamis, 24 September 2026 - 11:55 WIB

Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor

Kamis, 24 September 2026 - 08:22 WIB

KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas

Kamis, 24 September 2026 - 07:08 WIB

Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan

Berita Terbaru