JEJAKNARASI.ID.JAkARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan, korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017–2021.
Dengan menggunakan seragam berwarna putih bertuliskan KPPU disebelah kiri. Ia tiba pada pukul.09.46.WIB.
Kepada awak media Fanshurullah Asa mengatakan kedatangan nya ke gedung merah putih sebagai saksi.
“Pagi ini ya, teman-teman wartawan, saya mendatangi KPK sesuai undangan dari penyidik,” kata Fanshurullah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Fanshurullah mengatakam panggilan pemeriksaan terhadap dirinya bukan kali ini saja. Ia mengaku, sudah tiga kali mendatangi KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.
“Saya sampaikan, ini bukan pertama kali saya ke KPK ini, saya udah tiga kali ini,” ungkap pria yang kerap disapa Ifan itu.
“Pertama kata dia, kasus digitalisasi SPBU, sudah ada juga tersangka. Satu lagi Pipa Cirebon Semarang yang menggunakan APBN CISEM 1 yang Rp 1 triliun itu sudah ada tersangka juga,dan kasus niaga gas yang ketiga,”sambungnya.
Ifan menambahkan, jika.dirinya sudah membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan KPK untuk mengusut perkara ini.
“Dokumen semua di sana, saya bawa. Saya sampai terbuka. Ini tidak ada urusan kepada individu. Saya ngomong demi kepentingan nasional,” ungkapnya.
Namun demikian, Ifan mengapresiasi adanya inisiatif KPK dalam kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi KPK dalam menindaklanjuti surat pemberitahuan terjadinya praktik niaga gas bertingkat yang pernah saya kirimkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi seiring temuan BPH Migas atas hasil pengawasan kegiatan usaha IAE di akhir tahun 2020, salah satu dokumen yang penting dalam kasus tersebut,”jelasnya
Ifan menegaskan, dirinya akan terbuka dan menyampaikan seluruh informasi serta dokumen yang dibutuhkan KPK dalam penyidikannya.
“Bagaimanapun, penanganan korupsi sejalan dengan tugas pengawasan persaingan usaha yang saya jalankan saat ini,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006-2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019 Danny Praditya (DP).
Kasus jual beli gas yang dilakukan PGN dan IAE, diduga menimbulkan kerugian negara yang mencapai 15 juta dolar AS.***