Soroti Akun Medsos Sembarang Comot Berita, Ketua JMSI Bali: Perlu Ditertibkan

Soroti Akun Medsos Sembarang Comot Berita, Ketua JMSI Bali: Perlu Ditertibkan

- Author

Sabtu, 10 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua JMSI Bali, Nyoman Ady Irawan (Foto: JMSI Bali)

Ketua JMSI Bali, Nyoman Ady Irawan (Foto: JMSI Bali)

Jejaknarasi.id, Bali – Praktik comot berita oleh penggiat akun-akun media sosial non pers tanpa pencantuman sumber berita kian marak di Bali. Tindakan ini menjadi sorotan karena dinilai merugikan media pers profesional.

Ketua JMSI Bali, Nyoman Ady Irawan menilai kemunculan akun-akun medsos yang aktif mendiseminasi informasi layaknya media pers perlu ditertibkan guna menjaga keberlangsungan ekosistem pers yang sehat.

Pasalnya, menurut Ady, media pers profesional harus mematuhi regulasi pers, UU 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik, sedangkan akun-akun medsos tidak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ady menilai, mereka mendapat keuntungan ekonomi melalui monetisasi konten dan iklan, namun konten yang disebarkan berasal dari mencomot postingan netizen dan tidak sedikit ‘mencuri’ konten dari media pers.

“Banyak hal harus diperhatikan dalam menayangkan sebuah berita. Nah kalo mereka (medsos) ini enggak. Pakai gaya bebas. Tapi mereka juga mencari iklan. Tentu ini tidak adil dan merugikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Usung Program Literasi "JMSI Goes To School", Perayaan HUT JMSI ke-5 di Banjarmasin Resmi Di Buka

Ady mengungkap bahwa JMSI Bali tengah mempertimbangkan langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan untuk menyikapi kondisi ini.

“Kalau media resmi terus dirugikan dan publik dibiarkan mengonsumsi konten palsu, lama-lama kita kehilangan jurnalisme yang sehat. Ini bukan soal ego, ini soal keberlangsungan industri media,” pungkasnya.

Terkait hukum, Ady mengingatkan, pelaku plagiat dapat dijerat Pasal 113 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Bahkan jika kontennya didistribusikan secara digital, bisa masuk ranah UU ITE dengan ancaman lebih berat,” singgungnya. **

Berita Terkait

Peran Jurnalisme Dalam Memitigasi Persoalan Kemanusiaan
Mahasiswa Universitas Presiden Tingkatkan Literasi Keselamatan Listrik Siswa SMKN 1 Cikarang Pusat
Bak Drama Korea, Ida Farida Klarifikasi Isu Dugaan Pernikahan Siri dengan Tokoh Politik di Banten
PERUMDAM TKR Kerahkan 10 Mobil Tangki Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin
Perpusda Tangerang Hadirkan Ruang Edukasi dan Literasi, Fasilitasi Minat Baca Warga
Pemkot Gandeng 94 SMP Swasta Akomodir 5.000 Siswa Tak Lolos SPMB Tangsel 2026
Tunjukan Kepedulian, PT IKPP Tangerang Mill Salurkan 35.000 Masker Untuk Penanganan Kebakaran di TPA Jatiwaringin
Buka Pelatihan KTB, Sachrudin: Gotong Royong Jadi Benteng Utama Mitigasi Bencana
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:25 WIB

Peran Jurnalisme Dalam Memitigasi Persoalan Kemanusiaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:09 WIB

Mahasiswa Universitas Presiden Tingkatkan Literasi Keselamatan Listrik Siswa SMKN 1 Cikarang Pusat

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:32 WIB

Bak Drama Korea, Ida Farida Klarifikasi Isu Dugaan Pernikahan Siri dengan Tokoh Politik di Banten

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:56 WIB

Perpusda Tangerang Hadirkan Ruang Edukasi dan Literasi, Fasilitasi Minat Baca Warga

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:45 WIB

Pemkot Gandeng 94 SMP Swasta Akomodir 5.000 Siswa Tak Lolos SPMB Tangsel 2026

Berita Terbaru

Jakarta

Peran Jurnalisme Dalam Memitigasi Persoalan Kemanusiaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:25 WIB