Soroti Akun Medsos Sembarang Comot Berita, Ketua JMSI Bali: Perlu Ditertibkan

Soroti Akun Medsos Sembarang Comot Berita, Ketua JMSI Bali: Perlu Ditertibkan

- Author

Sabtu, 10 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua JMSI Bali, Nyoman Ady Irawan (Foto: JMSI Bali)

Ketua JMSI Bali, Nyoman Ady Irawan (Foto: JMSI Bali)

Jejaknarasi.id, Bali – Praktik comot berita oleh penggiat akun-akun media sosial non pers tanpa pencantuman sumber berita kian marak di Bali. Tindakan ini menjadi sorotan karena dinilai merugikan media pers profesional.

Ketua JMSI Bali, Nyoman Ady Irawan menilai kemunculan akun-akun medsos yang aktif mendiseminasi informasi layaknya media pers perlu ditertibkan guna menjaga keberlangsungan ekosistem pers yang sehat.

Pasalnya, menurut Ady, media pers profesional harus mematuhi regulasi pers, UU 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik, sedangkan akun-akun medsos tidak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ady menilai, mereka mendapat keuntungan ekonomi melalui monetisasi konten dan iklan, namun konten yang disebarkan berasal dari mencomot postingan netizen dan tidak sedikit ‘mencuri’ konten dari media pers.

“Banyak hal harus diperhatikan dalam menayangkan sebuah berita. Nah kalo mereka (medsos) ini enggak. Pakai gaya bebas. Tapi mereka juga mencari iklan. Tentu ini tidak adil dan merugikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kalahkan Academy Pro Nova Aryanto 3-0, Persigawa Mizani Juara Piala Wali Kota Tasikmalaya U-10

Ady mengungkap bahwa JMSI Bali tengah mempertimbangkan langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan untuk menyikapi kondisi ini.

“Kalau media resmi terus dirugikan dan publik dibiarkan mengonsumsi konten palsu, lama-lama kita kehilangan jurnalisme yang sehat. Ini bukan soal ego, ini soal keberlangsungan industri media,” pungkasnya.

Terkait hukum, Ady mengingatkan, pelaku plagiat dapat dijerat Pasal 113 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Bahkan jika kontennya didistribusikan secara digital, bisa masuk ranah UU ITE dengan ancaman lebih berat,” singgungnya. **

Berita Terkait

Dugaan Pungli di Desa Kiara Payung Tangerang: KPM Diminta Rp 20 Ribu Saat Ambil Bansos
Ketua DPC Demokrat Tangerang Bela Kadernya Soal Tudingan Korupsi Pokir dan Dana Hibah
Tutup Kegiatan May Day 2026, Sachrudin: Hari Buruh Jadi Simbol Pererat Kebersamaan Antar Pekerja
Cipayung Plus Jakarta Gelar Baksos dan Doa Bersama di Hari Kebangkitan Nasional
Polemik Pasar Kepuhkiriman Sidoarjo: DPRD Desak Penegasan Status Hukum & Perlindungan Pedagang
DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Proyek Pasar Wadung Asri yang Mangkrak Lebih dari Satu Dekade
PWI Jaya Gelar UKW Angkatan Ke-65 di Kantor Wali Kota Jakpus
Wali Kota Tangerang Dorong DKM dan DMI Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Pembinaan Umat
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:00 WIB

Dugaan Pungli di Desa Kiara Payung Tangerang: KPM Diminta Rp 20 Ribu Saat Ambil Bansos

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:05 WIB

Tutup Kegiatan May Day 2026, Sachrudin: Hari Buruh Jadi Simbol Pererat Kebersamaan Antar Pekerja

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:08 WIB

Cipayung Plus Jakarta Gelar Baksos dan Doa Bersama di Hari Kebangkitan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:07 WIB

Polemik Pasar Kepuhkiriman Sidoarjo: DPRD Desak Penegasan Status Hukum & Perlindungan Pedagang

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:47 WIB

DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Proyek Pasar Wadung Asri yang Mangkrak Lebih dari Satu Dekade

Berita Terbaru

Lifestyle

Cara Mengembangkan Personal Branding Anda di Medsos Tahun 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:03 WIB

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Tabayyun yang Hilang dalam Transaksi Online

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:23 WIB