Soroti Akun Medsos Sembarang Comot Berita, Ketua JMSI Bali: Perlu Ditertibkan

Soroti Akun Medsos Sembarang Comot Berita, Ketua JMSI Bali: Perlu Ditertibkan

- Author

Sabtu, 10 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua JMSI Bali, Nyoman Ady Irawan (Foto: JMSI Bali)

Ketua JMSI Bali, Nyoman Ady Irawan (Foto: JMSI Bali)

Jejaknarasi.id, Bali – Praktik comot berita oleh penggiat akun-akun media sosial non pers tanpa pencantuman sumber berita kian marak di Bali. Tindakan ini menjadi sorotan karena dinilai merugikan media pers profesional.

Ketua JMSI Bali, Nyoman Ady Irawan menilai kemunculan akun-akun medsos yang aktif mendiseminasi informasi layaknya media pers perlu ditertibkan guna menjaga keberlangsungan ekosistem pers yang sehat.

Pasalnya, menurut Ady, media pers profesional harus mematuhi regulasi pers, UU 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik, sedangkan akun-akun medsos tidak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ady menilai, mereka mendapat keuntungan ekonomi melalui monetisasi konten dan iklan, namun konten yang disebarkan berasal dari mencomot postingan netizen dan tidak sedikit ‘mencuri’ konten dari media pers.

“Banyak hal harus diperhatikan dalam menayangkan sebuah berita. Nah kalo mereka (medsos) ini enggak. Pakai gaya bebas. Tapi mereka juga mencari iklan. Tentu ini tidak adil dan merugikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Buntut Aksi Bobby Razia Pelat Aceh, Muzakir: Dia Jual Kita Beli

Ady mengungkap bahwa JMSI Bali tengah mempertimbangkan langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan untuk menyikapi kondisi ini.

“Kalau media resmi terus dirugikan dan publik dibiarkan mengonsumsi konten palsu, lama-lama kita kehilangan jurnalisme yang sehat. Ini bukan soal ego, ini soal keberlangsungan industri media,” pungkasnya.

Terkait hukum, Ady mengingatkan, pelaku plagiat dapat dijerat Pasal 113 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Bahkan jika kontennya didistribusikan secara digital, bisa masuk ranah UU ITE dengan ancaman lebih berat,” singgungnya. **

Berita Terkait

Disperkimtan Kota Tangerang Kelola 8 Kolam Oksidasi Untuk Jaga Lingkungan
AIESEC in USU Bekali Pemuda dengan Keterampilan Komunikasi Lintas Budaya
AIESEC USU Perkuat Kolaborasi Pemuda Lewat Global Classroom
Sekda GMNI Jakarta Apresiasi Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemuda Berdampak Dorong Evaluasi dan Kolaborasi
Mengenang Dedikasi Dr TR Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat
Bupati Dharmasraya dan Kapolres Temukan Tanaman Sawit di Kawasan Hutan Bekas Karhutla
TGC Tangerang Bawa Pulang 12 Medali dari Filipina
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Disperkimtan Kota Tangerang Kelola 8 Kolam Oksidasi Untuk Jaga Lingkungan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

AIESEC USU Perkuat Kolaborasi Pemuda Lewat Global Classroom

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Sekda GMNI Jakarta Apresiasi Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:14 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemuda Berdampak Dorong Evaluasi dan Kolaborasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Mengenang Dedikasi Dr TR Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polri Ungkap Pabrik Sabu di Aceh, Barang Bukti 1 ton Lebih

Sabtu, 24 Okt 2026 - 11:36 WIB