Soroti Akun Medsos Sembarang Comot Berita, Ketua JMSI Bali: Perlu Ditertibkan

Soroti Akun Medsos Sembarang Comot Berita, Ketua JMSI Bali: Perlu Ditertibkan

- Author

Sabtu, 10 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua JMSI Bali, Nyoman Ady Irawan (Foto: JMSI Bali)

Ketua JMSI Bali, Nyoman Ady Irawan (Foto: JMSI Bali)

Jejaknarasi.id, Bali – Praktik comot berita oleh penggiat akun-akun media sosial non pers tanpa pencantuman sumber berita kian marak di Bali. Tindakan ini menjadi sorotan karena dinilai merugikan media pers profesional.

Ketua JMSI Bali, Nyoman Ady Irawan menilai kemunculan akun-akun medsos yang aktif mendiseminasi informasi layaknya media pers perlu ditertibkan guna menjaga keberlangsungan ekosistem pers yang sehat.

Pasalnya, menurut Ady, media pers profesional harus mematuhi regulasi pers, UU 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik, sedangkan akun-akun medsos tidak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ady menilai, mereka mendapat keuntungan ekonomi melalui monetisasi konten dan iklan, namun konten yang disebarkan berasal dari mencomot postingan netizen dan tidak sedikit ‘mencuri’ konten dari media pers.

“Banyak hal harus diperhatikan dalam menayangkan sebuah berita. Nah kalo mereka (medsos) ini enggak. Pakai gaya bebas. Tapi mereka juga mencari iklan. Tentu ini tidak adil dan merugikan,” ujarnya.

Baca Juga :  JMSI Bali Beri Pelatihan Jurnalistik Digital Bagi Anggota Pramuka Penggalang Denpasar

Ady mengungkap bahwa JMSI Bali tengah mempertimbangkan langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan untuk menyikapi kondisi ini.

“Kalau media resmi terus dirugikan dan publik dibiarkan mengonsumsi konten palsu, lama-lama kita kehilangan jurnalisme yang sehat. Ini bukan soal ego, ini soal keberlangsungan industri media,” pungkasnya.

Terkait hukum, Ady mengingatkan, pelaku plagiat dapat dijerat Pasal 113 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Bahkan jika kontennya didistribusikan secara digital, bisa masuk ranah UU ITE dengan ancaman lebih berat,” singgungnya. **

Berita Terkait

Gelar Dialog dengan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Paksa Kendaraan di Jalan
DPD GMNI DKI Jakarta Kecam Penjemputan Paksa Kader Tanpa Transparansi, Desak Polda Metro Jaya Segera Bebaskan Juan Moses
GMNI DKI Jakarta Dukung Penuh Gus Salam sebagai Ketua Umum PBNU
Tim PPK Ormawa BEM Untag Semarang Latih Kader PKK dan Posyandu Olah TOGA Jadi Produk Herbal
Pemuda Berdampak Audiensi dan Silaturahmi dengan Kesbangpol Banten: Perkuat Nilai Kebangsaan, Pancasila, dan Demokrasi
Kolaborasi Strategis: Pemkot Tangerang dan InJourney Airports Wujudkan Aerotropolis Berkelas Dunia
Komisi II DPRD Apresiasi Program CKG Kota Tangerang
DPD Muda Bergerak Tangsel Kolaborasi dengan HIPMA Jakarta: Solidaritas Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di NTT
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Gelar Dialog dengan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Paksa Kendaraan di Jalan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:03 WIB

DPD GMNI DKI Jakarta Kecam Penjemputan Paksa Kader Tanpa Transparansi, Desak Polda Metro Jaya Segera Bebaskan Juan Moses

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:43 WIB

GMNI DKI Jakarta Dukung Penuh Gus Salam sebagai Ketua Umum PBNU

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Pemuda Berdampak Audiensi dan Silaturahmi dengan Kesbangpol Banten: Perkuat Nilai Kebangsaan, Pancasila, dan Demokrasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Kolaborasi Strategis: Pemkot Tangerang dan InJourney Airports Wujudkan Aerotropolis Berkelas Dunia

Berita Terbaru