JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memperluas jangkauan strategisnya ke dunia akademik. Kali ini,
Ketua KPPU RI M. Fanshurullah Asa, melakukan kunjungan resmi ke Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang.
Kehadirannya, guna mendukung revisi atas Undang-Undang Persaingan Usaha (UU No. 5 Tahun 1999), serta memperkuat sinergi kelembagaan dalam membangun ekosistem persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.
Selain itu juga, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani pada Maret lalu, dan kini berkembang ke tahap penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Dalam kesempatan tersebut Fanshurullah menegaskan,akan terus berkomitmen untuk memperkuat peran KPPU melalui transformasi kelembagaan, khususnya menjelang 25 tahun usia lembaga penegak hukum persaingan usaha.
Empat pilar utama KPPU dipaparkan secara lugas: penegakan hukum, pemberian saran kebijakan, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan UMKM.
“Kami sedang menyusun langkah-langkah strategis untuk mereformasi UU No. 5 Tahun 1999 agar selaras dengan dinamika persaingan di era digital dan globalisasi, dan saat ini usulan perubahan Undang-Undang telah masuk dalam Prolegnas 2025,” jelas Fanshurullah Kamis (24/4/2025).
Pria yang kerap disapa Ifan itu menambahkan, kemungkinan pada Mei mendatang sudah ada jadwal pembentukan Panitia Kerjanya di DPR. Sehingga dukungan dari akademisi seperti Unissula sangat penting, guna memastikan revisi ini berbasis pada kajian ilmiah yang kuat.
Ia Menilai, Revisi Undang-Undang sangat penting dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi yang tinggi (yakni 8 persen). Menurut dia, kajian akademik oleh Universitas Padjadjaran, pertumbuhan ekonomi berkorelasi dengan tingkat persaingan usaha yang direpresentasikan oleh Indeks Persaingan Usaha (IPU).
Indeks ini dibuat berdasarkan persepsi yang dibangun dari penggabungan IPU di setiap provinsi di Indonesia yang menangkap 15 sektor utama di Indonesia. Pembentuk IPU ini terdiri dari dimensi struktur, perilaku, kinerja, dimensi regulasi, dimensi permintaan, dimensi penawaran, dan dimensi kelembagaan.
Saat ini IPU 2024 mencapai 4,95 poin, dan dibutuhkan lompatan peningkatan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
“Dibutuhkan IPU sebesar 6,33 poin atau peningkatan 29 persen persaingan usaha secara nasional dari angka saat ini untuk mencapai target pertumbuhan nasional. Revisi Undang Undang persaingan usaha merupakan cara terbaik untuk akselerasi, sehingga revisinya menjadi urgen,” ujar Ifan.
Tak hanya itu, KPPU juga memperkenalkan Jurnal Persaingan Usaha (JPU) sebagai platform ilmiah yang telah terakreditasi SINTA 3. JPU membuka ruang bagi akademisi dan praktisi untuk mempublikasikan kajian mendalam terkait kebijakan dan hukum persaingan, menegaskan pentingnya sinergi ilmu dan praktik.
Langkah strategis ini menandai penguatan sinergi antara regulator dan institusi pendidikan dalam menyiapkan generasi muda yang tidak hanya cakap dalam teori, tetapi juga kritis terhadap praktik monopoli dan ketimpangan pasar. Sebuah langkah konkret menuju Indonesia yang lebih kompetitif dan adil.
Sementara itu, Rektor Unissula, Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.Hum menyambut kolaborasi ini dengan antusias. Oleh karena itu, ia menegaskan kesiapan kampusnya untuk berperan aktif tidak hanya dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi juga dalam advokasi kebijakan publik.
“Kami siap menjadi mitra strategis KPPU, termasuk berkontribusi dalam penyusunan naskah akademik revisi UU Persaingan Usaha. Kapasitas riset dan analisis kebijakan kami akan kami kerahkan untuk mendukung cita-cita bersama ini,” tandasnya.**