Menu

Mode Gelap

Nasional

Soal Tunjangan Guru dan PAI, Kemenag Bakal Cairkan Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H

badge-check


Dirjen Pendidikan Islam Suyitno . (Foto: Humas Kemenag) Perbesar

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno . (Foto: Humas Kemenag)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Tunjangan profesi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) akan segera cair, Rencananya tunjangan tersebut akan diserahkan sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H.

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menyiapkan anggaran sebesar Rp828,1 miliar untuk tunjangan selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025, bagi 120.067 guru dan pengawas di seluruh tanah air.

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno mengatakan, peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu Asta Cita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran. Menteri Agama Nassarudin Umar juga menggarisbawahi pentingnya peningkatan kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berkomitmen mendidik serta membentuk karakter siswa di sekolah.

“Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah. Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya,” ungkap Suyitno di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Menurutnya, pencairan tunjangan profesi dilakukan sesuai tahapan dan setelah verifikasi berkas persyaratan telah terpenuhi. “Saya meminta semua jajaran terkait mengupayakan data penerima sudah valid, dan mendorong agar tunjangan tersebut bisa cair sebelum Lebaran Idul fItri. Sehingga, para guru dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka,” ungkap Suyitno.

Tunjangan profesi ini akan diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam. 

Direktur PAI, M. Munir menyampaikan penerima tunjangan profesi ini merupakan guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun bukan ASN. Selain guru yang diangkat Kemenag, sebagian besar dari mereka diangkat adalah guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah.

“Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya. Kemenag telah menyiapkan anggaran pencairan tunjangan profesi untuk dua bulan ini mencapai lebih dari Rp. 282,1 miliar,” tegas M. Munir.

Adapun besaran tunjangan yang diterima masing-masing guru disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. “Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tandasnya.**

Lainnya

Beri Ruang Inklusif Atlet Disabilitas, Angkie Yudistia Gagas Inclusive Tennis Fun Matchday

7 Juni 2025 - 00:04 WIB

Mendagri Tito : Iduladha Momen Tanamkan Semangat Pengorbanan Demi Masyarakat

6 Juni 2025 - 23:27 WIB

Kemenag Laporkan Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tinggalkan Muzdalifah

6 Juni 2025 - 21:09 WIB

Mengusung Tema ‘Bikin Terang Indonesia’, JMSI Siap Selenggarakan Munas Ke-2

5 Juni 2025 - 18:24 WIB

Munas ke-2 JMSI

Dorong Transisi Energi, FIM-PII Gelar Energy Young Professional Network Volume 1

3 Juni 2025 - 18:37 WIB

Trending di Nasional