Soal Tunjangan Guru dan PAI, Kemenag Bakal Cairkan Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Soal Tunjangan Guru dan PAI, Kemenag Bakal Cairkan Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H

- Author

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno . (Foto: Humas Kemenag)

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno . (Foto: Humas Kemenag)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Tunjangan profesi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) akan segera cair, Rencananya tunjangan tersebut akan diserahkan sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H.

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menyiapkan anggaran sebesar Rp828,1 miliar untuk tunjangan selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025, bagi 120.067 guru dan pengawas di seluruh tanah air.

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno mengatakan, peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu Asta Cita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran. Menteri Agama Nassarudin Umar juga menggarisbawahi pentingnya peningkatan kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berkomitmen mendidik serta membentuk karakter siswa di sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah. Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya,” ungkap Suyitno di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Menurutnya, pencairan tunjangan profesi dilakukan sesuai tahapan dan setelah verifikasi berkas persyaratan telah terpenuhi. “Saya meminta semua jajaran terkait mengupayakan data penerima sudah valid, dan mendorong agar tunjangan tersebut bisa cair sebelum Lebaran Idul fItri. Sehingga, para guru dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka,” ungkap Suyitno.

Baca Juga :  Kemenag Masuk Tiga Besar Kementerian Berkinerja Terbaik Versi IndoStrategi

Tunjangan profesi ini akan diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam. 

Direktur PAI, M. Munir menyampaikan penerima tunjangan profesi ini merupakan guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun bukan ASN. Selain guru yang diangkat Kemenag, sebagian besar dari mereka diangkat adalah guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah.

“Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya. Kemenag telah menyiapkan anggaran pencairan tunjangan profesi untuk dua bulan ini mencapai lebih dari Rp. 282,1 miliar,” tegas M. Munir.

Adapun besaran tunjangan yang diterima masing-masing guru disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. “Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tandasnya.**

Berita Terkait

Praktis Tanpa Ribet, Begini 7 Langkah Urus Akta Kelahiran Lewat HP
Bukan di Blokir, Ini Klarifikasi Polisi Soal Rekening Penghimpun Dana AMPB
Pemuda Berdampak Audiensi Ke Kemen Transmigrasi, Dorong Kawasan Sentra Pangan dan Wirausaha Pemuda
Polda Metro Jaya Resmikan 35 Rumah Layak Huni: Wujud Nyata Program Pemerintah
Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit
“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG
Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Praktis Tanpa Ribet, Begini 7 Langkah Urus Akta Kelahiran Lewat HP

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Bukan di Blokir, Ini Klarifikasi Polisi Soal Rekening Penghimpun Dana AMPB

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Pemuda Berdampak Audiensi Ke Kemen Transmigrasi, Dorong Kawasan Sentra Pangan dan Wirausaha Pemuda

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Polda Metro Jaya Resmikan 35 Rumah Layak Huni: Wujud Nyata Program Pemerintah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit

Berita Terbaru