Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Segini Jadinya

Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Segini Jadinya

- Author

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilutrasi  (Foto : Ist)

Ilutrasi (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA -Pemerintah telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2025 di Indonesia dengan besaran yang bervariasi. Kenaikan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Melalui beleid tersebut, pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun lalu.

Adapun gaji UMP Jakarta 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp329.380 atau 6,5 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp5.067.381. Dengan demikian, gaji UMP Jakarta tahun ini adalah Rp5.396.761.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan besaran UMP Jakarta ini mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan yang mengusulkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.

Berapakah gaji UMP Jakarta tahun ini dan bandingannya dengan daerah lain?Perbandingan upah minimum Jakarta 2025 dengan daerah penyangga. UMP Jakarta 2025 tergolong lebih tinggi dibandingkan beberapa daerah di sekitarnya. 

Baca Juga :  Sudin Bina Marga Jakarta Pusat Putus Kabel Milik 19 Operator

Simak perbandingan upah minimum 2025 di wilayah Jabodetabek:

– UMP DKI Jakarta: Rp5.396.791

– UMK Kota Bekasi: Rp5.690.752

– UMK Kabupaten Bekasi: Rp5.558.514

– UMK Kota Depok: Rp 5.195.720

– UMK Kota Bogor: Rp 5.126.897

– UMK Kota Tangerang: Rp5.069.708

– UMK Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392

– UMK Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117

– UMK Kabupaten Bogor: Rp4.877.211.

Itulah besaran UMP Jakarta 2025. Beda besaran UMP dan UMK ini dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, hingga banyaknya masyarakat yang bekerja. **

 

Editor : Sirhan Sahri

Berita Terkait

JMSI Dukung HPN 2027 di Lampung, Digelar April Bersama Porwanas
Binus Business School Pertahankan Posisi 1 di Indonesia dalam QS Global MBA Rankings 2027
Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional di Hari Tani Nasional 24 September
PAM Jaya Bawa Prestasi Pengelolaan Air Bersih Ke Forum Internasional PBB di New York
PT Jasamarga Tollroad Maintenance Gelar Rekonstruksi Perkerasan di Ruas Tol Jagorawi, Cek Beberapa Lokasinya
Guru dan Wartawan Jadi Kambing Hitam Keracunan MBG, PWI Jakpus Desak Kepala BGN Mundur
GMNI Jakarta Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Terkait Suap HGB Ratusan Miliar
Jakarta Terapkan PJJ Mulai 7 September 2026 Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:32 WIB

JMSI Dukung HPN 2027 di Lampung, Digelar April Bersama Porwanas

Kamis, 24 September 2026 - 12:07 WIB

Binus Business School Pertahankan Posisi 1 di Indonesia dalam QS Global MBA Rankings 2027

Rabu, 23 September 2026 - 18:14 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional di Hari Tani Nasional 24 September

Rabu, 23 September 2026 - 13:43 WIB

PAM Jaya Bawa Prestasi Pengelolaan Air Bersih Ke Forum Internasional PBB di New York

Senin, 21 September 2026 - 06:07 WIB

PT Jasamarga Tollroad Maintenance Gelar Rekonstruksi Perkerasan di Ruas Tol Jagorawi, Cek Beberapa Lokasinya

Berita Terbaru