Menu

Mode Gelap

Politik

Mendagri Tito Sebut Presiden Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik, Agar Cepat Bekerja

badge-check


					Mendagri Tito Karnavian  (Foto : Puspen Kemendagri) Perbesar

Mendagri Tito Karnavian (Foto : Puspen Kemendagri)

JEJAJKNARASI.ID.JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik. Hal ini penting agar kepala daerah terpilih segera bekerja, sehingga memberikan kepastian politik di daerah.

Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal. Tak hanya itu, keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan Pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan. Kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” ujarnya di hadapan awak media di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.

Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal. Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.

Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi. Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah.

Dirinya berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal.

“Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” jelasnya.

 

Lainnya

Tak Bisa Kendalikan Anak Buah, Selamat Ginting: Insya Allah Oktober Listyo Sigit Diganti

12 September 2025 - 01:00 WIB

Gatot Nurmantyo: Prabowo Memikul Beban Berat Akibat Legacy Rezim Jokowi

7 September 2025 - 20:43 WIB

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya Sebagai Anggota DPR

31 Agustus 2025 - 19:42 WIB

DPR Pernah dibubarkan Lewat Jalan Non Konstitusional

25 Agustus 2025 - 11:24 WIB

Dpr pernah dibubarkan

Dianggap Jadi Bagian Dari Geng Solo, Pengamat Politik Ini Minta Presiden Prabowo Copot Kapolri

4 Agustus 2025 - 21:01 WIB

Trending di Politik