Tak Ingin Di Wawancara, Oknum Kades Di Wilayah Baros Serang Tunjukan Arogansi Coba Ambil Paksa HP Milik Jurnalis

- Author

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, SERANG – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Panyirapan Kecamatan Baros Alergi terhadap jurnalis, pasalnya saat Iwan yang merupakan jurnalis Media Republika bersama Heriadi Kepala Divisi Inteligen dan Investigasi GWI Pusat ingin bersilaturahmi ke Desa setempat, oknum Kepala Desa tersebut menolak dan mengusir serta menepis handphone milik Iwan.

Insiden itu bermula saat Heriadi bersama Iwan mengunjungi Desa setempat, Senin (06/01/25), saat bertemu dengan oknum Kades tersebut, ia tidak membenarkan bahwa dirinya seorang Kepala Desa akan tetapi dirinya mengakui ialah seorang Sekdes.

“Pertama ketemu sama Kades saya tanya keberadaan Kades, Akan tetapi Kades itu menyebut bahwa dirinya bukan Kades melainkan Sekdes. Setelah saya lihat foto Kades di salah satu baleho atau Banner, raut wajahnya sama, nah, saya coba tanya lagi sama Kades itu, akan tetapi Kades itu masih menyebut bahwa dirinya Sekdes, “saya sekdes, mungkin foto itu sama dengan saya” (tiru suara Kades), terang Heriadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak yakin dengan ucapan oknum kades tersebut, Heriadi mencoba bertanya langsung kepada warga sekitar kantor Desa Panyirapan.

Salah satu warga yang enggan disebut namanya membenarkan bahwa oknum tersebut ialah Kades Panyirapan.

“Warga menyebut bahwa itu Kades, setelah itu saya izin Konfirmasi terkait dirinya yang enggan bertemu dengan kami dan terkesan menghindar dengan membuat pernyataan bahwa dirinya bukan Kades, tidak lama setelah saya bertanya dan di rekam oleh Iwan kerabat saya, Kades itu mencoba merampas Handpone dan enggan menyampaikan klarifikasi tersebut,” ujar Heriadi.

Baca Juga :  Pedagang Kecil Bisa Nikmati Rumah Subsidi DP Ringan di Serang

Dalam video berdurasi 22 detik dan 12 detik, terlihat Oknum Kades mengancam Iwan supaya tidak merekam dan mencoba ambil paksa Handpone milik Iwan.

“Saya merasa terancam, karena selama ini saya baru pertama kali bertemu dengan Kades yang Arogan seperti itu,” ucap Iwan.

Atas insiden tersebut, Heriadi akan melaporkan kejadian ini kepada Aparat penegak Hukum Polres Serang untuk segera di proses secara Hukum.

Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.

Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (/GR)

Berita Terkait

Polres Serang Resmi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH
Aktifis Perempuan Tangerang Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis Saat Peliputan di PT GRS
Pedagang Kecil Bisa Nikmati Rumah Subsidi DP Ringan di Serang
Jelang 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Serang, HMI Serang Soroti Program Kerja yang Belum Maksimal
BEM Banten Bersatu Bersama Siswa SMAN 4 Kota Serang Tuntut Transparansi dan Perubahan di SMAN 4 Kota Serang
MTs Salafiyyah Darul Bayan Gelar Wisata Literasi dan Sejarah Bagi Siswa Kelas IX 
Lokataru Foundation Bersama BEM Banten Bersatu Respon PSU Serang dengan Mengadakan Diskusi Publik
Bem Banten Bersatu Gelar Simposium Spiritual dan Bukber Bersama Wagub Banten Serta Anak Yatim Piatu 
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:19 WIB

Polres Serang Resmi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH

Kamis, 21 Agustus 2025 - 21:36 WIB

Aktifis Perempuan Tangerang Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis Saat Peliputan di PT GRS

Minggu, 10 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Pedagang Kecil Bisa Nikmati Rumah Subsidi DP Ringan di Serang

Minggu, 3 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Jelang 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Serang, HMI Serang Soroti Program Kerja yang Belum Maksimal

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:38 WIB

BEM Banten Bersatu Bersama Siswa SMAN 4 Kota Serang Tuntut Transparansi dan Perubahan di SMAN 4 Kota Serang

Berita Terbaru

Internasional

Trump Tolak Bantuan 2 Kapal Induk Inggris: Hanya Sekelas Mainan

Jumat, 27 Mar 2026 - 17:47 WIB