Gugatan Praperadilan Suaminya Ditolak, Istri Tom Lembong “Belum Ada Keadilan”
Gugatan praperadilan tom lembong

JAKARTA. Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh mantan menteri perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Ditolak sepenuhnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan.

Sontak putusan tersebut disesalkan oleh istri Tom Lembong, Franciska Wihardja.

Franciska menilai, putusan atas gugatan yang diajukan Tom Lembong tersebut tidak sesuai dengan harapan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami sangat sayangkan sekali ya, karena menurut kami itu tidak sesuai, dengan apa yang tidak kami lakukan, dan juga dengan hukum di Indonesia,” ucap sang istri Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Franciska berpendapat, hakim tidak banyak memasukan pertimbangan-pertimbangan yang seharusnya menggugurkan status tersangka Tom Lembong.

“Kalau menurut kami, banyak sekali yang tidak dipertimbangkan dan tidak dimasukkan, dan kalau dari pemohon sendiri, kami makanya selalu meminta agar pemohon bisa hadir untuk menjelaskan sendiri. Tetapi itu selalu dilarang, tidak diizinkan. Jadi susah untuk hakim membuat putusan yang benar dan adil karena dia tidak dapat, keseluruhan feature-nya ya,” ucap Franciska.

Baca Juga :  Unggah Foto Anies, Tom Lembong : Lebih Baik Tak Jadi Berlayar, Dari Pada Menumpang Perahu Bajak Laut

Atas dasar tersebut, Franciska menilai hukum di Tanah Air belum sepenuhnya bisa ditegakkan dengan benar.

“Jadi sangat disayangkan sekali kalau penegakan hukum di negeri ini, saya merasa belum terlaksana dan keadilannya belum (ada),” ucapnya.

PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Keputusan dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024 itu diumumkan oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang yang digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jaksel, pada Senin, 26 November 2024.

“Mengadili: tentang pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan amar putusan.

Hakim Tumpanuli juga menyatakan beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui  kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Baca Juga :  Ucapkan Selamat HPN 2025, Ini Harapan Menag Kepada Insan Pers

Hakim Tumpanuli juga tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini. (/JS)

Komentar

@ 2025 Jejak Narasi | All rights reserved