Kejari Kota Tangerang Tetapkan Eks Dirut PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Korupsi

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Eks Dirut PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Korupsi

- Author

Sabtu, 24 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, JEJAKNARASI.ID – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat pada 2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,94 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Fardana Kusumah mengatakan, penetapan GM sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (22/10/2026). Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang.

“Hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial GM yang merupakan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo. Dengan penetapan tersebut, sampai dengan saat ini penyidik Kejari Kota Tangerang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini,” kata Fardana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua tersangka lainnya telah lebih dahulu ditetapkan dan ditahan untuk kepentingan proses hukum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang Januar Dwi Nugroho menjelaskan, perkara ini bermula pada 2021 ketika PT APK merencanakan pengembangan bisnis layanan sewa pesawat kargo atau charter. Rencana tersebut kemudian dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun Anggaran 2022.

Untuk merealisasikan rencana itu, PT APK bekerja sama dengan PT WSU dalam pengoperasian pesawat Boeing 737-300 yang akan digunakan untuk mengangkut kargo.

Baca Juga :  Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Ditahan, Begini Alasan KPK

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, PT WSU disebut belum memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan pesawat tersebut. Pesawat yang direncanakan didatangkan dari Dubai juga tidak pernah tiba di Indonesia.

Meski pengoperasian pesawat tidak terlaksana, PT APK tetap melakukan pembayaran kepada PT WSU. Penyidik menduga GM mengetahui persoalan sertifikasi dan belum tibanya pesawat, tetapi kerja sama serta pembayaran tetap berlanjut.

“Peran tersangka GM, antara lain mengetahui bahwa PT WSU belum memiliki sertifikasi, namun kerja sama tetap dilanjutkan. Kemudian, dalam pelaksanaan pekerjaan, yang bersangkutan juga mengetahui bahwa pesawat belum tiba di Indonesia, tetapi pembayaran tetap dilakukan,” ujar Januar.

Januar mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam kerja sama tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.941.030.000.

“Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.941.030.000,” katanya.

Penyidik Kejari Kota Tangerang masih melanjutkan proses hukum dalam perkara tersebut. Penetapan GM sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengoperasian pesawat kargo yang tidak terealisasi.

Berita Terkait

Polri Ungkap Pabrik Sabu di Aceh, Barang Bukti 1 ton Lebih
Polda Metro Jaya Bongkar Lima Sindikat Kejahatan Lingkungan dan Migas, 11 Orang Ditangkap
Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Naik Tahap Penyidikan, Ini Kata Mabes Polri
Polisi Amankan 24 Orang dalam Operasi Narkotika di Kampung Ambon dan Boncos
SP2HP A1 Terbit Mei, Empat Bulan Tanpa Kabar: Pelapor Pertanyakan Penanganan Kasus Penggelapan di Polsek Bongas
Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang
Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka
Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Polri Ungkap Pabrik Sabu di Aceh, Barang Bukti 1 ton Lebih

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Eks Dirut PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Korupsi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Lima Sindikat Kejahatan Lingkungan dan Migas, 11 Orang Ditangkap

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Naik Tahap Penyidikan, Ini Kata Mabes Polri

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Polisi Amankan 24 Orang dalam Operasi Narkotika di Kampung Ambon dan Boncos

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polri Ungkap Pabrik Sabu di Aceh, Barang Bukti 1 ton Lebih

Sabtu, 24 Okt 2026 - 11:36 WIB