JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Ambisi besar pemerintah untuk menggerakkan ekonomi desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) kini terancam menjadi bumerang. Proyek nasional yang digadang-gadang sebagai pilar ekonomi baru ini justru menyisakan nestapa bagi puluhan ribu calon manajer yang kini terkatung-katung tanpa kepastian hukum dan penghasilan.
Meski telah digembleng dengan pelatihan ala militer untuk “bela negara”, realitanya ribuan anak muda ini kini harus “bela nasib” sendiri. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) penempatan yang dijanjikan tak kunjung terbit, memaksa mereka terjebak dalam status pengangguran setelah nekat melepas pekerjaan lama demi program ini.
Cacat Hukum dan Potensi Maladministrasi
Kritik tajam datang dari Center of Economic and Law Studies (Celios). Peneliti senior Celios, Isnawati Hidayah, memperingatkan bahwa penempatan manajer KDMP saat ini berada dalam ruang hampa hukum. Hingga detik ini, Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan operasional KDMP belum juga diteken.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanpa Perpres, penempatan belasan ribu orang ini tidak sah secara hukum. Implikasinya fatal: pemerintah tidak punya dasar legal untuk membayar upah mereka. Ini bukan sekadar keterlambatan administratif, tapi ancaman serius terhadap hak-hak pekerja,” tegas Isnawati.
Ketidakjelasan payung hukum ini menunjukkan adanya manajemen yang terburu-buru (grusa-grusu) dalam mengeksekusi program strategis, tanpa mempertimbangkan kesiapan regulasi di tingkat pusat.
Ironi Bela Negara: Dari Barak ke Antrean Pengangguran
Salah satu potret nyata kegagalan koordinasi ini dialami oleh Renaldy, manajer KDMP asal Makassar. Ia adalah satu dari 30.000 orang yang mengikuti pelatihan bela negara di bawah naungan Kementerian Pertahanan. Namun, alih-alih ditempatkan di pekan pertama Agustus seperti janji awal Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Renaldy kini harus bertahan hidup tanpa gaji selama dua bulan.
“Saya tinggalkan pekerjaan tetap karena percaya janji pemerintah. Sekarang, saya harus putar otak untuk menghidupi anak dan istri. Kami seperti digantung,” keluh Renaldy, seperti dikutip jejaknarasiid, Senin (21/09/2026).
Kisah Renaldy mengungkap sisi gelap rekrutmen massal ini: pemerintah dinilai terlalu berani meminta masyarakat meninggalkan mata pencaharian mereka di tengah ketidaksiapan infrastruktur birokrasi.
Aroma Sabotase atau Ketidakmampuan Birokrasi?
Kekisruhan ini memicu ketegangan internal. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, secara blak-blakan menuding adanya “sabotase struktural”. Ia curiga ada pihak-pihak yang sengaja menghambat penempatan manajer untuk menjegal program prioritas Presiden Prabowo ini.
“Apa sih kendalanya? Menempatkan orang saja susah sekali. Ini adalah bentuk sabotase karena tidak ingin melihat program Presiden yang sangat bagus ini bisa berjalan,” ujar Joao melalui akun media sosialnya.
Tudingan sabotase ini memicu pertanyaan besar: Apakah masalahnya memang ada pada niat jahat pihak tertentu, ataukah ini cermin dari ketidakmampuan Kementerian Koperasi dan Badan Pengaturan BUMN dalam mengoordinasikan puluhan ribu sumber daya manusia dalam waktu singkat?
Janji di Ujung Tanduk
Merespons tekanan yang kian kencang, Menteri Koperasi Ferry Juliantono akhirnya mematok tenggat baru: 25 September 2026 sebagai batas akhir penempatan. Namun, publik meragukan target ini. Dengan ribuan unit gudang yang belum rampung pembangunannya masih ada sekitar 23.000 unit lagi penempatan manajer terancam hanya akan menjadi formalitas tanpa fasilitas kerja yang memadai.
Kini, nasib 30.000 calon manajer bukan lagi sekadar soal ekonomi desa, melainkan ujian kredibilitas bagi pemerintah baru. Jika hingga akhir September SK tak kunjung turun dan Perpres tak juga terbit, KDMP bukan lagi menjadi solusi ekonomi, melainkan skandal ketenagakerjaan berskala nasional.





















