Sah Atau Tidaknya Pencalonan Gibran Akan Ditentukan Pada Tanggal 10 Oktober, PTUN Diminta Tunjukan Independensinya

Sah Atau Tidaknya Pencalonan Gibran Akan Ditentukan Pada Tanggal 10 Oktober, PTUN Diminta Tunjukan Independensinya

0
Gibran fufufafa

JAKARTA. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menjadwalkan pembacaan putusan atas gugutan yang dilayangkan pemohon Partai PDI Perjuangan terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Sesuai jadwal, Hakim akan membacakan keputusan tersebut pada hari Kamis (10/10/2024). Masyarakat berharap independensi dari lembaga penegak hukum seperti PTUN ini.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menyampaikan bahwa publik juga harus menaruh kepercayaan terhadap PTUN untuk mampu membuat keputusan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Mestinya kita harus percaya bahwa hasil dari PTUN ini harus terbebas dari intervensi siap pun. Karena apa pun judulnya, hukum harus ditegakan di atas segala-galanya,” ucap Adi di Jakarta,Senin (07/10/2024).

Baca Juga :  Tidak Mau di Kait - kaitkan Soal Anggaran IKN Di Blokir, Jokowi " Tanyakan Ke Pemerintah "

Menurutnya, tidak boleh ada ruang negosiasi politik maupun intervensi politik untuk mempengaruhi hasil dari putusan PTUN karena dampaknya bisa jadi berbahaya.

Komentar

@ 2025 Jejak Narasi | All rights reserved