TANGERANG, JEJAKNARASI.ID – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Tangerang pada Senin, 14 September 2026, menyita perhatian publik.
Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi senyap tersebut, termasuk Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Tardi, yang dikabarkan turut diperiksa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa tim lembaga antirasuah mengamankan belasan orang dalam operasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK turut menemukan uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Uang tersebut disimpan dalam berbagai wadah, mulai dari kardus, boks, hingga koper.
Tak tanggung-tanggung, jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 buah. KPK masih menghitung secara keseluruhan uang yang ditemukan, dengan nilai sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan status hukum terhadap 17 orang yang diamankan. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Budi menjelaskan, keterangan dari seluruh pihak yang diamankan masih dibutuhkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” tegasnya.
KPK juga belum memberikan keterangan resmi terkait peran dan status hukum Tardi maupun 16 orang lainnya. Oleh karena itu, seluruh pihak yang diamankan tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Wil/Js)




























