BANTEN, JEJAKNARASI.ID – Ditreskrimsus Polda Banten membongkar dugaan korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Standby Loan Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten kepada PT Aryando Sejahtera Abadi pada 2019.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengatakan, kredit Rp10 miliar yang diajukan BH alias BK disetujui dengan plafon Rp9,4 miliar.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga direkayasa atau fiktif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif,” ujar Yudhis, Kamis (03/09/2026).
Diketahui, dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni NF, Account Officer Bank BJB, dan BH alias BK selaku Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi. Kredit kemudian dicairkan Rp7,387 miliar pada Maret 2019, namun tidak dibayarkan hingga masuk kolektibilitas 5 atau macet pada Mei 2020.
Kasubdit III Tipidkor Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga S.W. mengatakan, dokumen fiktif meliputi kontrak pekerjaan, legalitas perusahaan, invoice, laporan keuangan audit, serta proyeksi pekerjaan APBD dan APBN. NF juga diduga menerima imbalan Rp338,5 juta dari BH.
Sebagai tindak lanjut, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan bersama barang bukti kepada jaksa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bank BJB KCK Banten sebagai bentuk tanggung jawab informasi publik.
































