JAKARTA. Pengacara dua tersangka pembubaran diskusi kebangsaan di Kemang Jakarta Selatan, Gregorius Upi. Membantah kliennya bekerjasama dengan aparat untuk membubarkan acara diskusi tersebut.
Gregoirus menyebut rekaman video gestur cium tangan polisi yang dilakukan oleh tersangka merupakan gestur biasa dan kebiasaan pribadi.
“Kami menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada kerjasama atau koordinasi apapun antara klien kami dengan aparat kepolisian dalam pembubaran diskusi tersebut”. Ucap Gregorius, Senin (30/09/2024).
Interaksi kliennya dengan polisi itu, kata Gregorius, merupakan bentuk penghormatan dan kesopanan. Sikap yang terekam di media sosial itu juga tidak dimaksudkan sebagai kolusi atau kerjasama maupun dukungan dari aparat kepolisian saat pembubaran diskusi tersebut.
Dalam kasus ini, pembubaran diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional berlangsung pada 28 September 2024 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Kemudian polisi menangkap dan menetapkan dua tersangka pembubaran itu sehari setelahnya, yaitu Fhelick E. Kalawali (38 tahun) dan Godlip Wabano (22 tahun).
Gregorius mengatakan kliennya ditangkap di hunian masing-masing sesuai prosedur penangkapan. Setelah diperiksa, kliennya menyadari pembubaran itu tidak dibenarkan dan mengakibatkan ketidaknyamanan berbagai pihak.