Tersangka Terpantau Cium Tangan Aparat, Pengacara Bantah Adanya Kerjasama Tersangka Pembubaran Diskusi Dengan Aparat

Tersangka Terpantau Cium Tangan Aparat, Pengacara Bantah Adanya Kerjasama Tersangka Pembubaran Diskusi Dengan Aparat

- Author

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Pengacara dua tersangka pembubaran diskusi kebangsaan di Kemang Jakarta Selatan, Gregorius Upi. Membantah kliennya bekerjasama dengan aparat untuk membubarkan acara diskusi tersebut.

 

Gregoirus menyebut rekaman video gestur cium tangan polisi yang dilakukan oleh tersangka merupakan gestur biasa dan kebiasaan pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada kerjasama atau koordinasi apapun antara klien kami dengan aparat kepolisian dalam pembubaran diskusi tersebut”. Ucap Gregorius, Senin (30/09/2024).

 

Interaksi kliennya dengan polisi itu, kata Gregorius, merupakan bentuk penghormatan dan kesopanan. Sikap yang terekam di media sosial itu juga tidak dimaksudkan sebagai kolusi atau kerjasama maupun dukungan dari aparat kepolisian saat pembubaran diskusi tersebut.

Baca Juga :  Ditressiber Polda Metro Jaya Ringkus Empat Pelaku Pemanipulasi Data Pribadi Untuk Simcard Perdana

 

Dalam kasus ini, pembubaran diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional berlangsung pada 28 September 2024 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

 

Kemudian polisi menangkap dan menetapkan dua tersangka pembubaran itu sehari setelahnya, yaitu Fhelick E. Kalawali (38 tahun) dan Godlip Wabano (22 tahun).

 

Gregorius mengatakan kliennya ditangkap di hunian masing-masing sesuai prosedur penangkapan. Setelah diperiksa, kliennya menyadari pembubaran itu tidak dibenarkan dan mengakibatkan ketidaknyamanan berbagai pihak.

Berita Terkait

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional
Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka
Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor
KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas
Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan
Pemerintah Putus Kontrak Mitra Makan Siang Gratis Usai 87 Siswa Terkena Diare Massal
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:25 WIB

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre

Jumat, 25 September 2026 - 11:15 WIB

Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional

Kamis, 24 September 2026 - 19:16 WIB

Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 11:55 WIB

Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor

Kamis, 24 September 2026 - 08:22 WIB

KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas

Berita Terbaru