Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

- Author

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, usai memeriksanya untuk pertama kali sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026).

Penyidik memeriksa Febrie selama sekitar 10–11 jam terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT Asabri.

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Ia mengungkapkan penyidik mengajukan 18 pertanyaan dan kliennya menjawab seluruhnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kesimpulannya tidak ada penahanan hari ini,” ujar Hotman kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung. Ia menambahkan, pemeriksaan hari itu hanya menyangkut perkara PT Asabri.

Sementara itu, penyidik tetap menahan Don Ritto, tersangka lain dalam perkara yang sama. Perbedaan perlakuan ini menuai perhatian publik.

Namun, hingga kini Kejagung belum menjelaskan secara rinci pertimbangan hukum di balik keputusan tidak menahan Febrie seusai pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya menjelaskan bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri hanya melimpahkan satu perkara kepada Kejagung, yakni dugaan TPPU yang berkaitan dengan korupsi PT Asabri. Penyidik memeriksa Febrie dalam kapasitasnya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan hasil pelimpahan tersebut.

Baca Juga :  Menag Nasaruddin Umar Kunjungi Pelaksanaan MBG di MI Al Amin Tengah Kramat Jati Jakarta Timur

Hotman Paris menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan siap mengikuti setiap tahapan pemeriksaan berikutnya. Dia menegaskan, keputusan tidak menahan kliennya membuktikan Febrie kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Di sisi lain, penyidikan masih terus berjalan sehingga Kejagung tetap berwenang mengambil langkah hukum lanjutan apabila kebutuhan penyidikan menghendakinya.

Publik menyoroti perkembangan perkara ini secara luas karena menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum yang sebelumnya menangani sejumlah kasus korupsi besar.

Hingga berita ini terbit, Kejagung belum mengumumkan jadwal pemeriksaan lanjutan maupun keputusan lain terkait status hukum Febrie Adriansyah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

MKKE BPK Perkuat Integritas dan Penegakan Kode Etik Demi Jaga Kepercayaan Publik
Karier Cemerlang Pak Bray: Dari Pemburu Bandar Narkoba ke Divpropam Polri
GMNI DKI Jakarta Apresiasi Ketegasan Dasco, Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Video Budi Arie Disinyalir Jadi Pengalihan Isu Sayembara Ijazah SMA Gibran
Praktis Tanpa Ribet, Begini 7 Langkah Urus Akta Kelahiran Lewat HP
Bukan di Blokir, Ini Klarifikasi Polisi Soal Rekening Penghimpun Dana AMPB
Pemuda Berdampak Audiensi Ke Kemen Transmigrasi, Dorong Kawasan Sentra Pangan dan Wirausaha Pemuda
Polda Metro Jaya Resmikan 35 Rumah Layak Huni: Wujud Nyata Program Pemerintah
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 19:37 WIB

MKKE BPK Perkuat Integritas dan Penegakan Kode Etik Demi Jaga Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 00:12 WIB

Karier Cemerlang Pak Bray: Dari Pemburu Bandar Narkoba ke Divpropam Polri

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:18 WIB

GMNI DKI Jakarta Apresiasi Ketegasan Dasco, Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Video Budi Arie Disinyalir Jadi Pengalihan Isu Sayembara Ijazah SMA Gibran

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Praktis Tanpa Ribet, Begini 7 Langkah Urus Akta Kelahiran Lewat HP

Berita Terbaru