JEJAKNARASI.ID, SERANG – Presiden Mahasiswa (Presma) UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten Tahun 2024, Bagas Yulianto, menyampaikan sikap tegas dan kecaman keras terhadap dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan, etika akademik, serta hak setiap mahasiswa untuk memperoleh rasa aman dalam menjalankan aktivitas pendidikan.
Menurutnya, kampus harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi martabat manusia, keadilan, dan perlindungan terhadap seluruh sivitas akademika. Oleh karena itu, segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual tidak boleh mendapatkan toleransi dalam bentuk apa pun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Kampus bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang yang harus menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan bagi seluruh mahasiswa. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan akademik,” tegas Bagas Yulianto, Kamis (04/06/2026).
Dalam pernyataannya, Bagas mendesak Rektor beserta seluruh jajaran pimpinan kampus untuk segera mengambil langkah konkret, cepat, dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, objektif, serta berpihak pada prinsip keadilan dan perlindungan terhadap korban.
Selain itu, pihak mahasiswa meminta agar kampus mempertimbangkan penundaan atau penahanan kelulusan terhadap terduga pelaku sampai seluruh proses pemeriksaan dan penyelesaian kasus selesai dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan keadilan dan menjaga integritas kampus.
Mahasiswa juga mendorong penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi melalui optimalisasi mekanisme pengaduan, pendampingan korban, edukasi berkelanjutan, serta penegakan aturan yang tegas terhadap setiap pelanggaran.
“Kami meminta pimpinan kampus untuk menunjukkan keberpihakan kepada korban dan memastikan proses penanganan berjalan secara transparan. Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama, dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelecehan atau kekerasan seksual harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ucap Bagas.
Sebagai representasi mahasiswa, Presiden Mahasiswa UIN SMH Banten menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terciptanya kepastian hukum, keadilan bagi korban, serta terwujudnya lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
“Kami percaya bahwa kampus yang berintegritas adalah kampus yang berani melindungi korban dan menindak tegas pelaku. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelecehan dan kekerasan seksual. Kami akan terus mengawal proses ini demi terciptanya lingkungan akademik yang aman, bermartabat, dan berkeadilan,” pungkasnya.
























