JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati Consultant). Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran regulasi, termasuk penggunaan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa hak dan penawaran jasa keuangan yang diduga menyesatkan masyarakat.
Berdasarkan pantauan Satgas PASTI, Malahayati Consultant aktif menawarkan berbagai layanan kepada publik, mulai dari jasa konsultasi permasalahan pinjaman online (pinjol), jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal. Namun, dalam publikasi dan promosi yang dilakukan, entitas ini teridentifikasi mencantumkan logo OJK serta mengklaim telah berizin dan terdaftar di regulator tersebut.
“Klaim tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati Consultant tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya,” demikian keterangan yang dihimpun ojk.go.id, Selasa (28/04/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih parah lagi, Satgas PASTI menemukan modus operasional yang berpotensi merugikan konsumen. Malahayati diketahui mengarahkan masyarakat yang terjerat utang pinjol untuk menutup kewajiban mereka dengan cara mengajukan pinjaman baru di platform lain.
Dalam skema ini, Malahayati menjanjikan penyelesaian utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki nasabah, namun meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman baru yang berhasil dicairkan. Praktik ini dinilai berbahaya karena dapat menjerumuskan korban ke dalam lingkaran utang yang lebih dalam atau dikenal dengan istilah ‘gali lubang tutup lubang’.
Selain melanggar aturan OJK, kegiatan usaha yang dijalankan Malahayati juga tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Akibat temuan ini, Satgas PASTI mengeluarkan sejumlah tindak lanjut tegas.
Satgas PASTI memerintahkan Malahayati Consultan untuk segera menghentikan seluruh kegiatannya. Apabila perintah ini tidak ditaati, Satgas akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) terkait hingga perizinan yang sah dipenuhi.
“Satgas PASTI akan mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana dalam hal penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati,” tegas Satgas Pasti dalam pernyataannya.
Menyikapi hal ini, Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online yang beredar.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur janji manis dan harus mewaspadai pencantuman logo OJK atau instansi pemerintahan lainnya dalam media penawaran yang mencurigakan.
Masyarakat dihimbau untuk selalu memverifikasi legalitas sebuah lembaga keuangan melalui saluran resmi OJK sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa mereka, guna menghindari kerugian finansial di kemudian hari.
Diketahui, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Malahayati consultan.(/red)





















