Pastikan Kesiapan Implementasi KUHAP Baru, Habib Aboe Bakar Alhabsyi Kunjungi PT Banjarmasin

Pastikan Kesiapan Implementasi KUHAP Baru, Habib Aboe Bakar Alhabsyi Kunjungi PT Banjarmasin

- Author

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat tiba Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kamis (27/2/2026). (Foto: Ist)

Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat tiba Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kamis (27/2/2026). (Foto: Ist)

JEJAKNARASI.ID. BANJARMASIN – Dalam rangka kegiatan reses sebagai Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi melakukan kunjungan ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kamis (27/2/2026). 

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan lembaga peradilan dalam mengimplementasikan KUHAP baru, termasuk penerapan sanksi pidana kerja sosial.

Rombongan Habib Aboe Bakar diterima langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Lukman Bachmid, S.H., M.H., Sekretaris PT Banjarmasin Drs. Sutikno, M.H., serta jajaran panitera dan hakim Pengadilan Tinggi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, Habib Aboe menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan sistem hukum berjalan efektif, terutama setelah KUHAP baru berlaku hampir dua bulan.

“Kami ingin memastikan bahwa KUHAP yang baru ini sudah dijalankan dengan baik. Apakah ada kendala di lapangan? Apakah ada kebutuhan regulasi turunan atau penguatan koordinasi antar lembaga?” ujar Habib Aboe dalam pertemuan tersebut.

Ia menekankan bahwa perubahan KUHAP membawa pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana, sehingga diperlukan kesiapan menyeluruh dari aparat penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua PT Banjarmasin Lukman Bachmid menjelaskan bahwa secara umum KUHAP baru sudah mulai dilaksanakan.

“Secara prinsip, KUHAP sudah kami laksanakan. Namun memang perlu waktu dan koordinasi yang baik agar sistem baru ini bisa berjalan optimal,” jelas Lukman.

Ia juga mengakui bahwa dalam tahap awal implementasi masih ditemukan perbedaan tafsir dalam beberapa ketentuan teknis.

“Masih ada beberapa tafsir yang berbeda mengenai pelaksanaan KUHAP. Ini wajar dalam masa transisi. Kami terus melakukan koordinasi internal dan dengan aparat penegak hukum lainnya agar tidak terjadi perbedaan penerapan di lapangan,” tambahnya.

Salah satu isu yang menjadi perhatian khusus Habib Aboe adalah penerapan pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHAP baru. Ia mempertanyakan kesiapan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam menjalankan jenis sanksi tersebut.

Baca Juga :  Buntut Aksi Bobby Razia Pelat Aceh, Muzakir: Dia Jual Kita Beli

“KUHAP baru membuka ruang sanksi kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Bagaimana kesiapan PT Banjarmasin dalam melaksanakan pidana kerja sosial ini?” tanya Habib Aboe.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Lukman Bachmid menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kesiapan teknis yang matang untuk pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Untuk pelaksanaan kerja sosial memang saat ini belum ada kesiapan secara teknis. Kami perlu menyusun mekanisme yang jelas, termasuk tempat pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pihak Pengadilan Tinggi akan segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya serta pemerintah daerah guna merumuskan pola kerja sama.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk merumuskan kerja sama terkait pelaksanaan sanksi kerja sosial ini. Karena tanpa dukungan lintas sektor, sanksi ini tidak akan berjalan efektif,” jelasnya.

Habib Aboe dalam kesempatan itu menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari reformasi sistem pemidanaan yang bertujuan mengurangi overcrowding lembaga pemasyarakatan serta menghadirkan keadilan yang lebih humanis.

“Pidana kerja sosial ini adalah bagian dari semangat pembaruan hukum kita. Jangan sampai regulasinya sudah ada, tetapi implementasinya belum siap. Perlu sinergi antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah,” tegas politisi Komisi III tersebut.

Ia berharap PT Banjarmasin dapat menjadi pelopor dalam penerapan sanksi kerja sosial di wilayah Kalimantan Selatan.

“Kami ingin memastikan bahwa perubahan hukum tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Habib Aboe.

Kunjungan ini menjadi bagian dari rangkaian reses Komisi III DPR RI untuk menyerap aspirasi serta memastikan kesiapan lembaga peradilan dalam menjalankan sistem hukum yang baru secara optimal dan berkeadilan.**

Berita Terkait

BPK Bongkar Tender Curang dan Kelebihan Pembayaran Rp4,17M TA 2025 Kota Tangerang, Dinas Perkimtan dan Dispora Jadi Sorotan
PT Kobe Bantah Jadi Dalang Polusi, Warga Minta “Trial” Tutup Sementara
Sachrudin: Duta Baca Harus Jadi Influencer Literasi di Kalangan Pelajar
Sekretaris GMNI Jakarta Sebut Buku Baru Bahlil Jangan Jadi Alat Merendahkan Tokoh Lain: Cak Imin Tak Perlu Diajari Soal Gagasan dan Karya
Promo Miras Berbalut Ayat Al-Qur’an, Sekda GMNI DKI Jakarta: Moral Anak Bangsa Jangan Dijadikan Permainan Marketing
Kejari Serang Gelar Gebyar Lelang Serentak: Nikmati Kesempatan Miliki Vellfire Hingga Rumah dengan Proses Aman dan Transparan
Posbankum Bojong Nangka Gelar Roadshow Perdana di RW 13, Dorong Warga Sadar Hukum
Kebakaran di Pondok Bahar, BPBD Kota Tangerang Gunakan Metode Suntik Padamkan Api
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:06 WIB

BPK Bongkar Tender Curang dan Kelebihan Pembayaran Rp4,17M TA 2025 Kota Tangerang, Dinas Perkimtan dan Dispora Jadi Sorotan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:20 WIB

PT Kobe Bantah Jadi Dalang Polusi, Warga Minta “Trial” Tutup Sementara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Sachrudin: Duta Baca Harus Jadi Influencer Literasi di Kalangan Pelajar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:28 WIB

Sekretaris GMNI Jakarta Sebut Buku Baru Bahlil Jangan Jadi Alat Merendahkan Tokoh Lain: Cak Imin Tak Perlu Diajari Soal Gagasan dan Karya

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Kejari Serang Gelar Gebyar Lelang Serentak: Nikmati Kesempatan Miliki Vellfire Hingga Rumah dengan Proses Aman dan Transparan

Berita Terbaru