Dirjen AHU: Kewarganegaraan RI Cerminan Komitmen dan Kesetiaan pada Bangsa

Dirjen AHU: Kewarganegaraan RI Cerminan Komitmen dan Kesetiaan pada Bangsa

- Author

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU)  Kementerian Hukum Widodo (tengah) saat konferensi pers (Foto: Humas Kemenkum)

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU)  Kementerian Hukum Widodo (tengah) saat konferensi pers (Foto: Humas Kemenkum)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU)  Kementerian Hukum Widodo menegaskan, status Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan identitas fundamental.

Bukan sekadar bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan ikatan hukum dan politik antara individu dengan negara.

Widodo menilai, kewarganegaraan adalah bentuk pengakuan negara atas martabat, perlindungan, serta partisipasi aktif setiap warga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, proses naturalisasi dilaksanakan secara ketat dan bertahap guna menjaga kepentingan nasional.

“Secara konstitusional, hak atas kewarganegaraan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28D ayat (1) menjamin hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, sementara Pasal 28E ayat (1) menegaskan hak setiap orang untuk memilih kewarganegaraan sebagai bagian dari hak asasi manusia,” kata WIdodo saat jumpa pers di kantor Dirjen AHU, Kemenkum, Kamis (26/2/2026).

.Dalam implementasinya, Widodo melanjutkan, Pemerintah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mengatur prinsip perlindungan maksimum, kepentingan nasional, serta asas non-diskriminasi. 

Regulasi ini menjadi dasar dalam setiap proses pewarganegaraan (naturalisasi) maupun kehilangan kewarganegaraan.

Berdasarkan data permohonan pewarganegaraan Pasal 8 periode 2020–2025 (per 26 Februari 2026), tren minat menjadi WNI menunjukkan peningkatan. Pada 2020 terdapat 37 permohonan dengan 29 dikabulkan. Tahun 2021 tercatat 63 permohonan (61 diterima), 2022 sebanyak 63 permohonan (seluruhnya diterima), dan 2023 sebanyak 69 permohonan (66 diterima).

Baca Juga :  Ole Romeny Resmi WNA, Erick Thohir Berharap Daya Gedor Timnas Semakin Tajam

Namun, pada 2024 dari 165 permohonan hanya 20 yang diterima, sementara pada 2025 dari 147 permohonan baru 2 yang disetujui. Pemerintah menegaskan bahwa tingginya jumlah permohonan tetap diimbangi dengan proses seleksi yang ketat guna memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan hukum.

Selain naturalisasi, Widodo mengatakan, Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang terlambat menyatakan pilihan kewarganegaraan melalui Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. 

Pada 2023 terdapat 24 permohonan dan seluruhnya diterima, 2024 sebanyak 102 permohonan (seluruhnya diterima), 2025 sebanyak 29 permohonan (seluruhnya diterima), dan 2026 sebanyak 27 permohonan (seluruhnya diterima). 

Data tersebut masih dapat bertambah karena sejumlah berkas masih dalam proses verifikasi lintas kementerian dan lembaga.

Di sisi lain, terdapat 250 permohonan kehilangan kewarganegaraan yang masih dalam proses clearance oleh berbagai instansi terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemohon telah menunaikan seluruh kewajiban hukum, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dirjen AHU menegaskan, kewarganegaraan bukan sekadar status hukum, melainkan cerminan komitmen, kesetiaan, dan tanggung jawab dalam membangun bangsa. 

“Negara hadir untuk memastikan setiap proses kewarganegaraan berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tegas Widodo. **.

Berita Terkait

BPK Audit LK BPI Danantara 2025, Identifikasi Resiko Kecurangan Laporan
Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional
276 Young Leaders PFmuda 2026 Ditantang Ubah Masalah Menjadi Solusi Berdampak melalui Case Challenge
KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN
KPK Buka Peluang Bidik Proyek Pagar Laut Pasca Bongkar Skandal Dugaan Suap di ATR/BPN
Nursyahwa Syakila, Peserta Netra MTQ Nasional XXXI yang Hafal 30 Juz Lewat Metode Audio
Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 07:29 WIB

BPK Audit LK BPI Danantara 2025, Identifikasi Resiko Kecurangan Laporan

Jumat, 18 September 2026 - 16:16 WIB

Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 11:15 WIB

276 Young Leaders PFmuda 2026 Ditantang Ubah Masalah Menjadi Solusi Berdampak melalui Case Challenge

Kamis, 17 September 2026 - 15:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu

Kamis, 17 September 2026 - 13:23 WIB

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN

Berita Terbaru

Lifestyle

5 Oleh-oleh Favorite dari Jakarta yang Wajib Kamu Bawa Pulang

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:37 WIB

Kesehatan

Vaksin Meningitis Jadi Syarat Umrah, Kapan Waktu yang Tepat?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:12 WIB