Tips Aman Kritik Pemerintah Tanpa Harus Terjerat KUHP dan KUHAP Terbaru

Tips Aman Kritik Pemerintah Tanpa Harus Terjerat KUHP dan KUHAP Terbaru

- Author

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tips Aman Kritik Pemerintah Tanpa Harus Terjerat KUHP dan KUHAP Terbaru (foto: lmarena)

Ilustrasi Tips Aman Kritik Pemerintah Tanpa Harus Terjerat KUHP dan KUHAP Terbaru (foto: lmarena)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerbitkan KUHP Nasional berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2024.

Manteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril, Jumat (02/01/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusril menegaskan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998.

Adapun beberapa pasal yang disorot pada KUHP dan KUHAP yaitu penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Pasal 240 KUHP disebutkan, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dapat dipenjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II. Alasan dasar yang menjadi sorotan karena dalam pasal ini, definisi penghinaan dinilai multi tafsir dan bepotensi membungkam kritik.

Baca Juga :  Pengaduan Pers Semester I 2025 Capai Rekor Tertinggi, Tanda Kesadaran Publik & Tantangan Kualitas Jurnalistik

Tips Terhindar dari Pasal KUHP dan KUHAP Baru

Jika ingin mengkritik pemerintah atau lembaga negara, sebaiknya masyarakat harus tahu ucapan-ucapan kritik yang aman agar terhindar dari jerat KUHP dan KUHAP yang baru.

Dikutip dari akun x milik @dospemz, Jumat(02/01/2025), dia memberikan beberapa panduan singkat penyampaian kritik di ruang digital. Adapun beberapa contohnya sebagai berikut:

1. Hindari menyerang individu, fokus pada kebijakan

“pejabat ini tidak kopeten”, rubah menjadi “kebijakan ini menunjukan kelemahan dalam perencanaan dan eksekusi”.

2. Hindari tuduhan langsung

“mereka sengaja merugikan rakyat”, rubah menjadi “menurut penilaian saya, kebijakan ini berpotensi berdampak merugikan”.

3. Hindari bahasa merendahkan

– “keputusan tolol”, rubah menjadi “keputusan itu kurang berbasis kajian yang memadai”.

Berita Terkait

Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Harga BBM Per 18 April 2026, Pertamax Turbo Naik Hampir 50 Persen
Terbitkan SP3, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jelang Musim Haji, Imigrasi Soetta Siap Layani 35 Ribu Pemberangkatan Jemaah
OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi
Kepala BGN Klaim Pengadaan Motor Operasional MBG Bukan Pemborosan, Lebih Murah Dari Harga Pasaran
Akibat Cuaca Buruk di Bandara Soekarno Hatta, Sejumlah Penerbangan Terdampak
Pemerintah Luncurkan 8 Pilar Transformasi Budaya Kerja Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik Global
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:15 WIB

Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD

Sabtu, 18 April 2026 - 11:28 WIB

Harga BBM Per 18 April 2026, Pertamax Turbo Naik Hampir 50 Persen

Jumat, 17 April 2026 - 20:51 WIB

Terbitkan SP3, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 16 April 2026 - 23:48 WIB

Jelang Musim Haji, Imigrasi Soetta Siap Layani 35 Ribu Pemberangkatan Jemaah

Selasa, 14 April 2026 - 17:12 WIB

OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi

Berita Terbaru

Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar. (Foto: dok. Jejaknarasi.id)

Ekonomi & Bisnis

Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:33 WIB

Konsep teknologi pengelolaan sampah CitraRaya dengan metode Controlled Landfill. (Foto: Istimewa)

Kab Tangerang

CitraRaya Siapkan Pengelolaan Sampah dengan Metode Controlled Landfill

Selasa, 21 Apr 2026 - 09:33 WIB