Tips Aman Kritik Pemerintah Tanpa Harus Terjerat KUHP dan KUHAP Terbaru

Tips Aman Kritik Pemerintah Tanpa Harus Terjerat KUHP dan KUHAP Terbaru

- Author

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tips Aman Kritik Pemerintah Tanpa Harus Terjerat KUHP dan KUHAP Terbaru (foto: lmarena)

Ilustrasi Tips Aman Kritik Pemerintah Tanpa Harus Terjerat KUHP dan KUHAP Terbaru (foto: lmarena)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerbitkan KUHP Nasional berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2024.

Manteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril, Jumat (02/01/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusril menegaskan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998.

Adapun beberapa pasal yang disorot pada KUHP dan KUHAP yaitu penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Pasal 240 KUHP disebutkan, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dapat dipenjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II. Alasan dasar yang menjadi sorotan karena dalam pasal ini, definisi penghinaan dinilai multi tafsir dan bepotensi membungkam kritik.

Baca Juga :  Kepala BNN Sematkan Pin Dewan Kehormatan Bagi Pimpinan BNN dari Masa Ke Masa

Tips Terhindar dari Pasal KUHP dan KUHAP Baru

Jika ingin mengkritik pemerintah atau lembaga negara, sebaiknya masyarakat harus tahu ucapan-ucapan kritik yang aman agar terhindar dari jerat KUHP dan KUHAP yang baru.

Dikutip dari akun x milik @dospemz, Jumat(02/01/2025), dia memberikan beberapa panduan singkat penyampaian kritik di ruang digital. Adapun beberapa contohnya sebagai berikut:

1. Hindari menyerang individu, fokus pada kebijakan

“pejabat ini tidak kopeten”, rubah menjadi “kebijakan ini menunjukan kelemahan dalam perencanaan dan eksekusi”.

2. Hindari tuduhan langsung

“mereka sengaja merugikan rakyat”, rubah menjadi “menurut penilaian saya, kebijakan ini berpotensi berdampak merugikan”.

3. Hindari bahasa merendahkan

– “keputusan tolol”, rubah menjadi “keputusan itu kurang berbasis kajian yang memadai”.

Berita Terkait

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung
Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:52 WIB

Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:50 WIB

Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran

Berita Terbaru

Opini

Rumah Tangga Harmonis Bukan Hanya Soal Cinta

Jumat, 31 Jul 2026 - 13:41 WIB