Menu

Mode Gelap

Nasional

Soal Penyamarataan Masa Tunggu Haji Nasoinal Menjadi 26 Tahun, Begini Tanggapan Anggota Komisi VIII DPR

badge-check


					ilustrasi Jemaah Haji Indonesia. (Foto : Ist ) Perbesar

ilustrasi Jemaah Haji Indonesia. (Foto : Ist )

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menyatakan pihaknya memahami kebijakan Kementerian Haji dan Umrah terkait penyamarataan masa tunggu haji nasional menjadi 26 tahun.

Meskipun, menurutnya, kebijakan tersebut dinilai membawa sejumlah implikasi serius, terutama bagi beberapa daerah yang mengalami penurunan kuota secara signifikan. Ia mengakui, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan tantangan baru, termasuk kekhawatiran munculnya ketimpangan antardaerah.

“Komisi VIII memahami peraturan Kementerian Haji dan Umrah untuk lalu menyamakan seluruh masa tunggu menjadi 26 tahun. Tentu ini membawa implikasi bahwa penyamarataan itu membuat beberapa daerah mengalami penurunan kuota secara signifikan, misalnya Sumedang dan Cianjur,” ujar Kiai Maman dalam keteranganya dilansir laman Parlementaria Jumat (2/1/2026).

Meski demikian, Pengasuh Pondok Pesantren Al Mizan Jatiwangi itu  menegaskan, kebijakan tersebut harus dilihat dari perspektif keadilan antarjamaah secara nasional.

Ia menilai, selama ini terdapat ketimpangan ekstrem masa tunggu di berbagai wilayah Indonesia yang perlu segera dikoreksi.

 

“Ini harus dipahami pada prinsip keadilan, bahwa jamaah haji Indonesia jangan sampai ada yang menunggu 48 tahun seperti di Sulawesi. Semuanya harus merasakan (masa tunggu yang sama),” tegas Politisi Fraksi PKB ini.

Menurut Kiai Maman, sekalipun saat ini terdapat sejumlah daerah yang mengalami pengurangan kuota, kondisi tersebut bersifat sementara dan akan kembali menyesuaikan pada tahun-tahun mendatang.

“Kalaupun hari ini ada beberapa daerah yang mengalami kuota yang kecil, itu akan dengan sendirinya di tahun-tahun yang akan datang kembali normal,” jelasnya.

Komisi VIII, lanjutnya, mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya membangun sistem penyelenggaraan haji yang lebih berkeadilan.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada jemaah agar kebijakan tersebut dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.

“Sekali lagi, Komisi VIII memahami keputusan ini dan memberikan informasi kepada jamaah haji bahwa ini adalah bentuk keadilan yang ingin diperjuangkan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” tukasnnya.**

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Momen Peringatan Hari Persaingan Usaha 2026, KPPU Ajak Pelaku Usaha Perkuat Budaya Persaingan Sehat

6 Maret 2026 - 13:05 WIB

Ini Latar Belakang KPPU Tetapkan 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha

6 Maret 2026 - 12:58 WIB

Pidato Pertama Mojtaba Khamenei Usai Dilantik: Kami Terus Melangkah Di Jalan Para Syahid

6 Maret 2026 - 00:07 WIB

Puluhan Ribu Jamaah Umrah Indonesia Tertahan di Arab Saudi, Komisi VIII Desak Pemerintah Ambil Langkah Cepat

4 Maret 2026 - 21:07 WIB

Trending di Nasional