Menu

Mode Gelap

Nasional

Aktivasi Coretax Sebelum 31 Desember Untuk Lapor SPT 2025, Begini Caranya

badge-check


					Aktivasi Coretax Sebelum 31 Desember Untuk Lapor SPT 2025, Begini Caranya Perbesar

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Terhitung mulai tahun 2026, pelaporan surat pemberitahuan pajak (SPT) sudah tidak lagi dilakukan di DJP Online. Seluruh pelaporan akan dialihkan ke sistem Coretax Administration System (Coretax). Untuk dapat melaporkan SPT, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki akun Coretax serta sertifikat elektronik.

Coretax merupakan aplikasi umum berbasis web yang dapat diakses melalui laman resmi coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id. melalui portal ini seluruh layanan perpajakan kedepan akan terintegrasi dapat di akses secara daring.

Buat seluruh ASN dan pengguna pajak, berikut ini langkah aktifasi akun coretax:

Langkah Pertama Aktivasi Akun Coretax

Cara aktivasi:

  1. Buka laman Coretax DJP, pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak
  2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
  3. Masukkan NPWP, lalu klik Cari
  4. Isi email dan nomor HP yang terdaftar di DJP Online. Jika data berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke kantor pajak.
  5. Lakukan verifikasi identitas sesuai instruksi.
  6. Centang pernyataan → klik Simpan.
  7. Buka email untuk melihat Surat Penerbitan Akun berisi kata sandi sementara.
  8. Login lagi ke Coretax → pilih Ganti Kata Sandi → buat juga passphrase.

Setelah Akun Coretax selesai diaktivasi. Lanjut ke langkah ke dua.

Langkah Ke 2 Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Cara membuat KO DJP:

  1. Login ke Coretax.
  2. Masuk menu Portal Saya → pilih Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik.
  3. Isi data sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (bisa yang dikelola DJP).
  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
  5. Centang pernyataan → klik Kirim.
  6. Jika berhasil, muncul notifikasi: “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat.”
  7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

Langkah Ke 3 Validasi KO DJP

  1. Buka Portal Saya → Profil Saya.
  2. Masuk menu Nomor Identifikasi Eksternal → tab Digital Certificate.
  3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
  4. Jika sukses valid, klik Menghasilkan.
  5. Dokumen penerbitan KO DJP akan muncul di Dokumen Saya.

KO DJP sudah aktif & bisa dipakai.

Keuntungan setelah aktivasi KO DJP

Dengan Coretax + KO DJP aktif, kamu bisa:

  • Mengurus pajak lebih mudah, semua layanan dalam satu aplikasi.
  • Aman, karena memakai tanda tangan elektronik resmi DJP.
  • Siap menghadapi SPT Tahunan tanpa panik.

Pastikan kamu sudah aktifasi akun coretax agar bisa melakukan laporan SPT tahun 2025.

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

AJP 2025 Siapkan Hadiah Rp300 Juta, Dorong Liputan Kemanusiaan di Wilayah Bencana Sumatera

20 Desember 2025 - 17:01 WIB

Natal PWI Pusat Bakal Digelar 24 Januari 2026

20 Desember 2025 - 16:54 WIB

Lantik 394 ASN Pusat dan Kanwil, Begini Pesan Ketua KPPU Fanshurullah Asa

19 Desember 2025 - 11:44 WIB

Jawab Ketimpangan Pasar Ekstrim antara Media Konvensional dan Platform Digital, KPPU – Dewan Pers Sepakat Jalin Kerjasama

19 Desember 2025 - 10:53 WIB

Trending di Nasional