JICF ke-3 Sukses Digelar, KPPU Soroti Urgensi Regulasi Reformasi dan Integrasi Teknologi dalam Transformasi Iklim Usaha

JICF ke-3 Sukses Digelar, KPPU Soroti Urgensi Regulasi Reformasi dan Integrasi Teknologi dalam Transformasi Iklim Usaha

- Author

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Aru Armando saat memberikan sambutan dalam penutupan 3Third Jakarta International Competition Forum (JICF). (Foto : KPPU)

Wakil Ketua Aru Armando saat memberikan sambutan dalam penutupan 3Third Jakarta International Competition Forum (JICF). (Foto : KPPU)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Sukses menggelar Third Jakarta International Competition Forum (JICF) ke-3.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Danareksa Jakarta itu menyoroti dinamika ekonomi global yang menuntut adaptabilitas tinggi, dan kualitas persaingan usaha di Indonesia dalam kesimpulan utamanya.

Kesimpulan lainnya, ekonomi digital bukan sekadar penegakan hukum. namun bagaimana ekosistem regulasi mampu menjadi katalis dalam mengatasi hambatan usaha dan kemudahan investasi. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga Forum internasional ini menegaskan,pendekatan konvensional dalam pengawasan persaingan usaha tidak lagi relevan jika berjalan sendiri-sendiri.

Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan, JICF ke-3 ini telah menghasilkan konsensus strategis. Seperti peningkatan kualitas persaingan usaha nasional.

Menurutnya hal itu mutlak memerlukan reformasi regulasi, kolaborasi lintas lembaga, dan optimalisasi teknologi informasi untuk pencegahan.

 “Kita menyimpulkan bahwa peningkatan kualitas persaingan usaha nasional perlu didukung perubahan regulasi yang berorientasi pada pemberantasan hambatan masuk usaha atau bottleneck dan kemudahan investasi, serta membutuhkan collaborative efforts dan optimalisasi teknologi informasi lintas lembaga,” jelas Aru saat menutup JICF di Jakarta Kamis (11/12/2025).

Ia menilai, sorotan pertama tertuju pada tumpang tindih regulasi yang kerap menjadi “biaya tinggi” bagi pelaku usaha. Regulasi di bidang ekonomi ke depan tidak boleh lagi menjadi penghambat (barrier to entry).

Akan tetapi, kata Aru, harus bertransformasi menjadi kerangka kerja yang menjamin kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi. Perubahan regulasi ini harus bergeser dari pendekatan yang bersifat rigid menjadi lebih adaptif terhadap model bisnis baru. 

“Tujuannya jelas, untuk menciptakan lapangan bermain yang setara (level playing field) bagi pendatang baru maupun pemain lama, sehingga inovasi dapat tumbuh tanpa terganjal aturan yang kedaluwarsa,’ungkapnya.

Baca Juga :  RDP Bersama Komisi II DPR, Wamendagri Ribka Beberkan Program Binwas Kepala Daerah

Lalu yang kedua, Aru menambahkan, urgensi collaborative efforts. Persaingan usaha adalah isu multidimensi yang tidak bisa diselesaikan oleh KPPU sendirian. 

Dia menyebut, JICF ke-3 menggarisbawahi, sekat-sekat anti lembaga atau ego sektoral harus diruntuhkan. Sinergi antara otoritas persaingan, kementerian teknis, dan pemerintah daerah menjadi kunci. 

“Kebijakan di satu sektor tidak boleh mendistorsi pasar di sektor lain. Kolaborasi ini diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, memastikan bahwa setiap kebijakan publik yang lahir benar-benar berorientasi pada kesejahteraan umum, bukan kepentingan segelintir kelompok,” beber Aru. 

Semen[tara yang terakhir Aru mengungkapkan, forum ini menyoroti peran vital teknologi informasi. Dikatakan di era ekonomi digital, pengawasan manual tak lagi memadai. 

Optimalisasi teknologi lintas Lembaga untuk memperkuat pencegahan, khususnya dalam pencegahan kolusi di pengadaan publik, akan menciptakan sistem deteksi dini (early warning system) terhadap perilaku anti persaingan. 

Sehingga ia menilai pemanfaatan teknologi bukan sekadar digitalisasi dokumen, melainkan interoperabilitas data antar-instansi pemerintah. Transparansi data ini akan memangkas celah persekongkolan tender maupun praktik kartel yang selama ini merugikan konsumen dan menghambat efisiensi ekonomi nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Aru mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat persaingan usaha bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai mekanisme untuk menyehatkan struktur pasar.

“Pasar yang sehat akan melahirkan harga yang kompetitif, kualitas produk yang lebih baik, dan ragam pilihan bagi konsumen. Reformasi ini adalah langkah strategis untuk memastikan Indonesia tidak terjebak dalam ekonomi biaya tinggi dan siap berkompetisi di kancah global,” tutup Aru Armando.**

 

Berita Terkait

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31 WIB

Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:25 WIB

13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB