Menu

Mode Gelap

Nasional

Ini Alasan Sopir Pelindas Affan Tak Dipecat Hanya Demosi 7 Tahun

badge-check


					Bripka Rohmat, Sopir Rantis Pelindas Almarhum Affan Kurniawan (Foto: Youtube Polri TV) Perbesar

Bripka Rohmat, Sopir Rantis Pelindas Almarhum Affan Kurniawan (Foto: Youtube Polri TV)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Polemik bermunculan usai keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi mutasi berupa demosi selama 7 tahun terhadap Bripka Rohmat, Sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas Almarhum Affan Kurniawan (21).

Kompolnas melalui komisionernya, Ida Oetari Purnamasari menjelaskan adanya beberapa pertimbangan yang meringankan dalam putusan tersebut.

Ia menyebut, salah satu pertimbangan yang meringkan karena Rohmat ada di bawah kendali Kompol Cosmas.

“Tentu saja ketua komisi sudah mempertimbangkan beberapa hal. Termasuk hal-hal yang meringankan, di mana salah satunya adalah terduga pelanggar atau sekarang sudah diputuskan. Salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Kosmas. Sehingga ada beberapa hal juga berkenaan dengan kondisi dia saat melakukan mengendarai,” ujar Ida, Kamis (4/9/2025).

Lebih lanjut, Ida menegaskan Bripka Rohmat juga memiliki sertifikasi dan keahlian dalam mengoperasikan kendaraan taktis. Namun, terdapat faktor teknis dan psikologis yang menjadi bahan pertimbangan sidang.

Selain itu menurutnya, faktor lain yang meringankan adalah kondisi saat kejadian, di mana kendaraan taktis (rantis) memiliki titik buta (blind spot). Hal itu membuat pengemudi tidak dapat melihat dengan jelas apa pun yang ada di sekelilingnya.

“Dan pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri,” kata Ida

“Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi sampai yang bersangkutan. Saudara Bripka R itu mengakhiri dinas di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” sambungnya.

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Wakil Ketua DPR Sari Yuliati Puji Langkah Cepat TNI-Polri Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

20 Maret 2026 - 00:45 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

20 Maret 2026 - 00:22 WIB

Bentuk Dukungan Ke Palestina, Maladewa Jadi Negara Ke-13 yang Boikot Paspor Israel

19 Maret 2026 - 05:35 WIB

Menkes Budi Pastikan Seluruh Rumah Sakit Vertikal Kemenkes Tetap Beroperasi Selama Libur Panjang

17 Maret 2026 - 22:24 WIB

Trending di Nasional