JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa penyanyi senior Fariz Rustam Munaf (Fariz RM). Sidang dilaksanakan secara daring dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim.
Saat sidang kuasa hukum Fariz RM Deolipa Yumara dan kawan-kawan meminta majelis hakim untuk menunda sidang. Karena para pengacara terdakwa meminta untuk menghadirkan Fariz RM.bukan melalui sambungan online.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang anggota tim kuasa hukum Fariz RM Griffinly Mewoh menegaskan kehadiran terdakwa di dalam sidang sangatlah penting. Apalagi sidang tersebut beragendakan putusan majelis hakim yang merupakan puncak dari persidangan.
“Kami meminta majelis hakim untuk menunda sidang, karena ini merupakan sidang terakhir. Sehingga kami meminta sidang secara offline, agar Mas Fariz bisa mendengarkan putusan langsung, bukan secara online,” kata Griffinly kepada awak media usai mengikuti sidang lanjutan Kamis (4/9/2025).
Atas permintaan kuasa hukum Fariz RM penundaan sidang akhirnya dikabulkan. Majelis hakim menjadwalkan sidang dilanjutkan pada pekan depan tepat Kamis 11 September 2025.
“Sidang putusan ditetapkan kembali pada 11 September 2025, dengan memastikan baik penasihat hukum maupun terdakwa hadir langsung di persidangan,” ucapnya.
Terkait substansi perkara, Griffinly menyebut Fariz sudah siap menerima apa pun putusan hakim.
“Tidak ada penolakan, Mas Fariz sudah ikhlas. Kalau direhab alhamdulillah, kalau diputus pidana penjara pun beliau sudah siap, dan tidak ada rencana mengajukan banding,” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz RM dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Fariz bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) KUHP terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.**





















