Sidang Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU Digelar Kembali, Nikita Mirzani Geram Saksi Tidak Baca BAP

Sidang Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU Digelar Kembali, Nikita Mirzani Geram Saksi Tidak Baca BAP

- Author

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Nikita Mirzani saat menjalani sidang. 
(Foto : Dok.Sirhan /Jejaknarasi.id).

Artis Nikita Mirzani saat menjalani sidang. (Foto : Dok.Sirhan /Jejaknarasi.id).

JEJAKNARASI.ID JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar. 

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragendakan mendengarkan kesaksian dari para saksi.

Sidang Kamis (28/8/2025) ini menghadirkan empat saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diantaranya salah seorang pengusaha skincare asal Palembang Melvina Husyanti, yang pada sidang sebelumnya tidak dapat hadir dengan alasan sakit, serta tiga saksi ahli.

Jalannya sidang sempat memanas saat Nikita Mirzani menanyakan Melvina, tentang pernyataannya yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Serta memahami isi dokumen dari BAP yang diberikan oleh penyidik.

“Satu kali (Baca BAP),” jawab Melvina singkat, saat ditanya Nikita Mirzani.

Merasa tidak puas jawaban dari Melvina, terdakwa berusia 38 tahun itu terus mencecar pertanyaan saksi untuk memastikan jawaban sesungguhnya.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ini yang Memberatkan

“Dibaca nggak isinya?,” tanya Nikita lagi. Kemudian dijawab Melvina “Tidak “

Rupanya jawaban itu membuat Nikita semakin mendesak saksi untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi saat proses pemeriksaan.

“Enggak dibaca? Tanda tangan dong?,” tanya Nikita lagi penuh emosi.

Merasa terpojok Malvina akhirnya menjelaskan jika ia tidak membaca dan hanya melihat sekilas lalu saja.

“Sekilas,” jawab Malvina.

Pernyataan singkat ini membuat Nikita geram. Ia menyebut akibat ulah Malvina membaca sekilas dirinya di penjara selama tujuh bulan.

“Sekilas? Ini gara gara anda baca sekilas, saya dipenjara tujuh bulan loh,” kata Nikita sambil menahan marah.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syaputra menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU atas laporan Dokter Reza Gladys. ***

Berita Terkait

Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka
Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi
Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel
Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah Diamankan Polda Metro Jaya
Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka
Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan
Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Empat Tersangka Diamankan
Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:16 WIB

Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 - 12:25 WIB

Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi

Kamis, 17 September 2026 - 18:56 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel

Kamis, 17 September 2026 - 09:44 WIB

Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah Diamankan Polda Metro Jaya

Selasa, 15 September 2026 - 16:13 WIB

Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka

Berita Terbaru