Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ini yang Memberatkan

badge-check


					Artis Nikita Mirzani saat akan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Dok. Srihan/ Jejaknarasi.id) Perbesar

Artis Nikita Mirzani saat akan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Dok. Srihan/ Jejaknarasi.id)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memvonis Nikita Mirzani empat tahun penjara. 

Selain hukuman penjara Nikita juga diputuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang dibacakan sebelumnya. Saat itu JPU menuntut Nikita 11 tahun penjara.

Vonis ini dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Khairul Saleh  dalam sidang terakhir kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

yang berlangsung di ruang utama Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Sidang juga menyatakan, jika Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Seperti tuntutan yang disampaikan JPU pada sidang sidang sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan empat tahun hukuman penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan penjara,” ucap Khairul Saleh

Khairul Saleh mengatakan putusan itu diberikan dengan berbagai pertimbangan baik yang memberatkan maupun meringankan.

Ia menyebut hal memberatkan. Nikita adalah tidak mau mengakui perbuatannya. Selain itu terdakwa juga pernah di hukum.

“Yang memberatkan terdakwa adalah tidak mau mengakui kesalahan dan pernah dihukum,” kata majelis hakim.

Sementara, yang meringankan, Khairul Saleh menyebut jika terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

“Yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ucapnya.

Sebagai informasi, vonis dijatuhkan Majelis Hakim, karena Nikita Mirzani terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 45 ayat (1) juncto pasal 278 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang transaksi informasi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  dan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan perundangan lain yang bersangkutan.

Seperti diketahui, artis Nikita Mirzani resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys. Laporan tersebut dilakukan pada 3 Desember 2024 atas dugaan melakukan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam laporannya , Nikita dan asistennya Ismail Syaputra diduga memeras terlapor sebesar Rp4 miliar. Keduanya ditetapkan tersangka oleh tim Siber Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025 dan langsung dilakukan penahanan.**

 

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Enam WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Soetta Di Cengkareng Timur

15 November 2025 - 11:27 WIB

Berkas Rampung, KPPU Siap Sidangkan Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat Penjualan AC AUX

14 November 2025 - 20:18 WIB

Pembekuan Profesi Firdaus Oiwobo Dianggap Cacat Hukum, Deolipa Ajukan Uji Materi UU Advokat ke MK

11 November 2025 - 22:39 WIB

Empat ASN BNN Gugat Kepala BNN, Sebut Surat Tugas Disalahgunakan untuk Pemindahan Jabatan

11 November 2025 - 16:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal