Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ini yang Memberatkan

Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ini yang Memberatkan

- Author

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Nikita Mirzani saat akan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Dok. Srihan/ Jejaknarasi.id)

Artis Nikita Mirzani saat akan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Dok. Srihan/ Jejaknarasi.id)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memvonis Nikita Mirzani empat tahun penjara. 

Selain hukuman penjara Nikita juga diputuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang dibacakan sebelumnya. Saat itu JPU menuntut Nikita 11 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis ini dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Khairul Saleh  dalam sidang terakhir kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

yang berlangsung di ruang utama Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Sidang juga menyatakan, jika Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Seperti tuntutan yang disampaikan JPU pada sidang sidang sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan empat tahun hukuman penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan penjara,” ucap Khairul Saleh

Khairul Saleh mengatakan putusan itu diberikan dengan berbagai pertimbangan baik yang memberatkan maupun meringankan.

Ia menyebut hal memberatkan. Nikita adalah tidak mau mengakui perbuatannya. Selain itu terdakwa juga pernah di hukum.

“Yang memberatkan terdakwa adalah tidak mau mengakui kesalahan dan pernah dihukum,” kata majelis hakim.

Baca Juga :  Diduga Manipulasi IPO dan Insider Trading, OJK dan Bareskrim Polri Geledah PT MASI

Sementara, yang meringankan, Khairul Saleh menyebut jika terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

“Yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ucapnya.

Sebagai informasi, vonis dijatuhkan Majelis Hakim, karena Nikita Mirzani terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 45 ayat (1) juncto pasal 278 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang transaksi informasi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  dan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan perundangan lain yang bersangkutan.

Seperti diketahui, artis Nikita Mirzani resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys. Laporan tersebut dilakukan pada 3 Desember 2024 atas dugaan melakukan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam laporannya , Nikita dan asistennya Ismail Syaputra diduga memeras terlapor sebesar Rp4 miliar. Keduanya ditetapkan tersangka oleh tim Siber Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025 dan langsung dilakukan penahanan.**

 

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng
JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan
Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang
Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba
Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg di Lebak, 3 Tersangka Diamankan
Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang
Update Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:41 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Rabu, 22 April 2026 - 22:21 WIB

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Senin, 20 April 2026 - 20:03 WIB

Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 21:54 WIB

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg di Lebak, 3 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB