Menu

Mode Gelap

Nasional

Deddy Sitorus : Dulu MK Dibajak Keluarga, Sekarang MK Kembali Pada Kewarasan

badge-check


					Deddy Sitorus : Dulu MK Dibajak Keluarga, Sekarang MK Kembali Pada Kewarasan Perbesar

JAKARTA. Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus mengaku bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat ambang batas pencalonan pilkada. Deddy menyebut, putusan tersebut adalah kado dari MK setelah dibajak keluarga dan kini sudah kembali pada kewarasan.

“Kta bersyukur hari ini dapat kado dari Mahkamah Konstitusi setelah dulu dibajak jadi mahkamah keluarga, hari ini kembali pada kewarasan,” ujar Deddy Sitorus di kantor DPP PDIP, Jakarta, (20/8/2024). Deddy mengatakan putusan MK penting, ia yakin jika tidak ada putusan MK maka bisa terjadi skenario kotak kosong dan adanya tendensi agar PDIP tidak bisa bergerak di Pilkada.

“Sekarang kayaknya MK mengembalikan marwah lembaga itu sehingga menghasilkan putusan yang menurut kita sangat penting. Kenapa, karena ada tendensi supaya pilkada sebanyak-banyaknya kotak kosong,” ucap Deddy Sitorus. “Kedua ada tendensi supaya dalam pilkada PDI-Perjuangan tidak bisa bergerak atau mencalonkan diri dengan leluasa,” lanjut Deddy Sitorus.

Ia melihat putusan MK sebagai kemenangan rakyat melawan oligarki parpol yang ingin membajak demokrasi. “Yang ketiga kami melihat ini adalah kemenangan rakyat melawan oligarki parpol yang ingin membajak demokrasi dengan hanya menghadirkan satu calon di daerah,” kata Deddy Sitorus.

Sebelumya, MK menyepakati bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

AJP 2025 Siapkan Hadiah Rp300 Juta, Dorong Liputan Kemanusiaan di Wilayah Bencana Sumatera

20 Desember 2025 - 17:01 WIB

Natal PWI Pusat Bakal Digelar 24 Januari 2026

20 Desember 2025 - 16:54 WIB

Lantik 394 ASN Pusat dan Kanwil, Begini Pesan Ketua KPPU Fanshurullah Asa

19 Desember 2025 - 11:44 WIB

Jawab Ketimpangan Pasar Ekstrim antara Media Konvensional dan Platform Digital, KPPU – Dewan Pers Sepakat Jalin Kerjasama

19 Desember 2025 - 10:53 WIB

Trending di Nasional